MAKLUMAT — Gaji suami di bawah UMR (upah minimum regional), apakah istri masih wajib menaati suami? Pertanyaan ini belakangan ramai dibicarakan di ruang publik dan media sosial. Namun, menurut Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah yang merupakan bagian dari keputusan Munas Tarjih XXVIII, jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan besar kecilnya penghasilan suami.
Penghasilan di bawah UMR tidak otomatis menggugurkan kewajiban istri untuk menaati suami. Sebaliknya, status sebagai suami juga tidak membuat seorang laki-laki berhak menuntut ketaatan tanpa batas.
Ukuran yang lebih mendasar adalah kebenaran, kebaikan, tanggung jawab, kemampuan, dan mu‘āsyarah bil-ma‘rūf.
Dengan prinsip tersebut, persoalannya bukan sekadar berapa gaji suami, tetapi apakah suami menjalankan kewajibannya sesuai kemampuan dan memperlakukan keluarganya secara baik.
Gaji di Bawah UMR Tidak Otomatis Menggugurkan Ketaatan Istri
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menempatkan keluarga sebagai hubungan antara dua manusia yang memiliki nilai kemanusiaan yang setara.
Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Hubungan tersebut dibangun melalui kenyamanan, komunikasi, saling pengertian, penghargaan, penghormatan, takwa, dan rahmah.
Karena itu, keluarga sakinah tidak dibangun dengan pola hubungan penguasa dan bawahan.
Suami memang memiliki posisi dan tanggung jawab tertentu dalam keluarga. Namun, posisi tersebut sekaligus membawa kewajiban, termasuk memberikan nafkah dan memperlakukan istri secara mu‘āsyarah bil-ma‘rūf.
Allah SWT berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(Q.S. an-Nisā’ [4]: 19)
Dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, mu‘āsyarah bil-ma‘rūf mencakup penghargaan dan penghormatan kepada istri, perlakuan yang baik, peningkatan taraf hidup dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan, menjaga nama baik, serta memenuhi kebutuhan biologis.
Artinya, kewajiban suami tidak berhenti pada persoalan uang.
Suami Wajib Memberi Nafkah Sesuai Kemampuan
Islam tidak menjadikan angka UMR sebagai satu-satunya ukuran tanggung jawab suami.
Al-Qur’an memberikan prinsip kemampuan dalam persoalan nafkah:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.”
(Q.S. ath-Thalāq [65]: 7)
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tetap ada, tetapi pelaksanaannya memperhatikan kemampuan ekonomi.
Karena itu, suami yang berpenghasilan di bawah UMR tidak otomatis berarti mengabaikan kewajiban nafkah. Kondisi ekonominya perlu dilihat bersama dengan kemampuan riil dan usaha yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Di sinilah penting membedakan gaji kecil dengan tidak mau bertanggung jawab.
Suami yang penghasilannya rendah tetapi bekerja keras, mencari rezeki yang halal, terbuka mengenai kondisi keuangan, dan berusaha memenuhi kebutuhan keluarga berbeda dengan suami yang sebenarnya mampu bekerja tetapi sengaja bermalas-malasan atau mengabaikan kebutuhan rumah tangga.
Nominal pendapatan tidak dapat berdiri sendiri sebagai ukuran tanggung jawab.
Ketaatan Istri Bukan Ketaatan Tanpa Batas
Lalu, bagaimana dengan kewajiban istri?
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menjelaskan bahwa kewajiban istri terhadap suami antara lain menaati suami dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebenaran dan kebaikan, menghormati suami, bersikap baik dan santun, menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami, serta mengingatkan dan mendialogkan secara ma‘rūf ketika suami lalai menjalankan kewajibannya.
Frasa “kebenaran dan kebaikan” menjadi batas penting.
Ketaatan dalam rumah tangga bukan ketaatan tanpa batas.
Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma‘ruf.”
(H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, seorang istri tidak tepat mengatakan, “Karena gaji suami kecil, saya tidak perlu taat.”
Namun, seorang suami juga tidak tepat mengatakan, “Karena saya suami, apa pun yang saya perintahkan harus ditaati.”
Kedua pandangan tersebut sama-sama menyederhanakan hubungan suami-istri.
Gaji Kecil Berbeda dengan Kelalaian
Persoalan menjadi berbeda ketika penghasilan kecil muncul bukan karena keterbatasan kemampuan, melainkan karena kesengajaan untuk menghindari tanggung jawab.
Suami yang kehilangan pekerjaan, memiliki usaha dengan pendapatan tidak tetap, atau hanya mampu memperoleh penghasilan di bawah standar upah minimum tidak otomatis sama dengan suami yang sengaja tidak bekerja padahal mampu.
Yang perlu dilihat adalah usaha, kemampuan, kejujuran, tanggung jawab, dan pemenuhan kebutuhan keluarga.
Sebaliknya, penghasilan besar juga tidak otomatis menunjukkan keberhasilan seorang suami menjalankan kewajibannya.
Seseorang dapat memiliki pendapatan tinggi tetapi mengabaikan keluarga, melakukan kekerasan, atau tidak memperlakukan pasangan dengan baik. Sebaliknya, seseorang dengan penghasilan sederhana dapat tetap bertanggung jawab, bekerja keras, mencari nafkah halal, dan menjaga keluarganya.
Karena itu, slip gaji bukan ukuran tunggal kualitas seorang suami.
Istri Dapat Berkontribusi dalam Nafkah
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah juga membuka ruang bagi istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah keluarga.
Dalam kondisi tertentu, suami dan istri dapat bekerja sama menghadapi persoalan ekonomi. Kontribusi istri tidak harus dipahami sebagai persaingan dengan suami.
Yang penting, penghasilan istri tidak dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab suami terhadap nafkah. Sebaliknya, penghasilan istri juga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan suami.
Ketika ekonomi keluarga sedang sulit, pasangan perlu membicarakan pendapatan, kebutuhan, utang, prioritas, dan kemampuan masing-masing secara terbuka.
Dari situlah musyawarah keluarga bekerja.
Rumah tangga bukan arena untuk menentukan siapa yang paling banyak menghasilkan uang. Rumah tangga merupakan ruang untuk menjalankan tanggung jawab secara bersama-sama.
Keluarga Sakinah Dibangun dengan Musyawarah
Al-Qur’an menggambarkan hubungan suami-istri dengan metafora yang kuat:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
(Q.S. al-Baqarah [2]: 187)
Ayat tersebut menggambarkan hubungan yang saling melindungi, melengkapi, dan menjaga.
Karena itu, ketika keluarga menghadapi persoalan ekonomi, pasangan tidak semestinya saling mencari kesalahan.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan musyawarah.
Suami dan istri perlu memahami kondisi ekonomi keluarga secara bersama-sama, menentukan prioritas, serta mencari jalan keluar yang dapat dijalankan bersama.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.”
(H.R. at-Tirmidzi)
Hadis tersebut mengingatkan bahwa kualitas seorang suami tidak hanya terlihat dari penghasilannya, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya.
Jadi, Apakah Istri Wajib Taat kepada Suami yang Gajinya di Bawah UMR?
Ya, selama ketaatan tersebut berada dalam perkara yang benar dan baik.
Gaji suami di bawah UMR tidak otomatis menggugurkan kewajiban istri untuk menaati suami. Besar kecilnya penghasilan bukan ukuran tunggal dalam menentukan kewajiban tersebut.
Pada saat yang sama, suami tetap wajib memberikan nafkah sesuai kemampuan dan menjalankan kehidupan rumah tangga secara ma‘rūf.
Jika pendapatan suami kecil karena keterbatasan yang nyata dan ia telah berusaha memenuhi kebutuhan keluarga, rumah tangga semestinya menjadi tempat saling menguatkan.
Jika pendapatan kecil karena kelalaian yang disengaja, istri berhak mengingatkan dan mendialogkannya secara baik.
Jika suami memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan agama, kebenaran, atau kebaikan, tidak ada kewajiban untuk menaatinya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa gaji suami.
Persoalannya adalah bagaimana suami menjalankan tanggung jawab, bagaimana istri menjalankan hak dan kewajibannya, dan bagaimana keduanya membangun rumah tangga dengan kebenaran, kebaikan, musyawarah, dan kasih sayang.
Sebab, keluarga sakinah bukan hubungan antara atasan dan bawahan. Keluarga sakinah adalah persekutuan dua manusia yang saling menjadi pakaian: saling menjaga, melengkapi, dan menguatkan.***











