Jangan Samakan Dharibah dengan Pajak, Ini 5 Perbedaannya dalam Syariat Islam

dharibah bukan pajak

MAKLUMAT — Ramainya perbincangan soal petugas yang ikut cek pajak di lapangan tentu bikin banyak orang bertanya-tanya tentang batasan aturannya. Namun di balik riuhnya opini publik, ada satu pertanyaan fundamental yang menarik untuk kita ulas, bagaimana Islam memposisikan pajak, dan benarkah pajak itu sejatinya sama dengan Dharibah? Mari kita telaah perspektifnya secara jernih.

Dharibah bukan pajak dalam pengertian modern, meski sama-sama membebankan kewajiban harta kepada masyarakat. Dalam konsep syariat Islam, dharibah memiliki ketentuan khusus, mulai dari siapa yang wajib membayar, kapan boleh dipungut, hingga untuk apa dana tersebut digunakan.

Pembahasan mengenai dharibah kembali menarik ketika masyarakat membandingkannya dengan sistem perpajakan modern. Secara sederhana, keduanya memang sama-sama berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan harta. Namun, konsep dan penerapannya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Pakar fikih Gazy Inayah menjelaskan istilah dharibah berasal dari akar kata dharaba-yadhribu-dharban. Kata tersebut memiliki sejumlah makna, antara lain mewajibkan, menetapkan, menentukan, menerangkan, hingga membebankan.

Menurut Gazy Inayah, dharibah dalam syariat Islam berarti beban. Kewajiban itu menjadi beban tambahan bagi seorang Muslim di luar zakat.

Namun, syariat memberikan batasan mengenai penerapan dharibah. Dana tersebut, menurut penjelasan yang dikutip dalam sumber, digunakan untuk kepentingan umat Islam dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan yang melibatkan orang non-Muslim.

Baca Juga  Pajak dalam Islam: Bukan Haram, Asal Adil dan Terkelola Baik

Berbeda dengan Jizyah dan Kharraj

Islam juga mengenal bentuk pembayaran lain yang memiliki kemiripan dengan dharibah, yakni jizyah dan kharraj. Ketiganya memiliki objek kewajiban yang berbeda.

Dharibah dikenakan terhadap harta atau kekayaan. Sementara jizyah merupakan pembayaran yang dibebankan kepada non-Muslim sebagai bagian dari ketentuan perlindungan jiwa dan keamanan dalam sistem pemerintahan Islam. Adapun kharraj berkaitan dengan kewajiban atas tanah atau hasil bumi.

Abdul Qadim Zallum, sebagaimana dikutip Gusfahmi dalam buku Pajak Menurut Syariah, mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos pengeluaran yang memang diwajibkan kepada mereka ketika Baitul Mal tidak memiliki cukup uang atau harta.

“Dharibah bersifat kondisional,” demikian inti penjelasan yang dikemukakan berdasarkan definisi Zallum.

Artinya, penguasa tidak dapat menarik dharibah secara terus-menerus. Pungutan tersebut baru diberlakukan ketika Baitul Mal mengalami kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan yang dibebankan kepada umat. Ketika kondisi keuangan Baitul Mal kembali mencukupi, pungutan dharibah dihentikan.

Lima Ciri Utama Dharibah

Gusfahmi merumuskan lima unsur penting dalam konsep dharibah.

1.Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat.

2.Objek yang dikenai kewajiban berupa harta benda.

Baca Juga  Geram Aksi Live TikTok Menjurus Pornoaksi, Haji Uma: Mencoreng Syariat Islam di Aceh

3.Kewajiban tersebut hanya dibebankan kepada Muslim yang memiliki kemampuan atau kekayaan.

4.Dana dharibah digunakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang menjadi tanggung jawab negara.

5.Dharibah diberlakukan dalam kondisi tertentu atau darurat, terutama ketika Baitul Mal tidak memiliki dana yang cukup.

Dengan karakter tersebut, dharibah tidak dapat disamakan begitu saja dengan pajak dalam sistem negara modern.

Ini Perbedaan Dharibah dan Pajak

Perbedaan paling mendasar terletak pada sifat kewajibannya.

Dharibah bersifat kondisional, sedangkan pajak modern pada umumnya menjadi sumber penerimaan negara yang dipungut secara berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pembayar, konsep dharibah dalam definisi yang dikutip tersebut hanya dibebankan kepada Muslim yang mampu. Sementara pajak modern pada prinsipnya dapat dikenakan kepada warga negara atau badan usaha berdasarkan objek, penghasilan, transaksi, atau aktivitas ekonomi tertentu tanpa membeda agama.

Perbedaan berikutnya terletak pada penggunaan dana. Dharibah diarahkan untuk membiayai kebutuhan tertentu yang menjadi tanggung jawab umat Islam dalam konsep pemerintahan Islam. Sementara penerimaan pajak negara modern digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintahan, hingga pembangunan.

Dharibah juga memiliki tujuan dan batas pemungutan yang lebih spesifik. Setelah kebutuhan yang menjadi alasan pemungutan terpenuhi dan Baitul Mal kembali memiliki kecukupan dana, kewajiban tersebut dihentikan.

Baca Juga  Himpunan Mahasiswa Aceh Tengah Kecam Satpol PP – WH Dinilai Lemah Jalankan Syariat Islam

Sementara itu, pajak modern menjadi salah satu instrumen utama pembiayaan negara dan terus berjalan selama dasar hukum serta objek pajaknya masih berlaku.

Jangan Samakan Istilah, Pahami Konteksnya

Perdebatan mengenai dharibah dan pajak kerap muncul karena keduanya sama-sama menggunakan instrumen pungutan harta. Padahal, kesamaan tersebut tidak otomatis membuat keduanya identik.

Perbedaan konsep muncul dari dasar hukum, subjek yang dibebani, kondisi pemungutan, tujuan penggunaan dana, dan sifat kewajibannya.

Karena itu, membandingkan dharibah dengan pajak modern harus dilakukan berdasarkan konteks sistem yang melahirkannya. Dharibah merupakan konsep dalam fikih dan tata kelola keuangan Islam, sedangkan pajak modern merupakan instrumen fiskal negara yang diatur melalui hukum positif.

Dengan memahami perbedaan tersebut, istilah “pajak dalam Islam” juga tidak seharusnya digunakan secara serampangan untuk menyamakan seluruh bentuk pungutan negara dengan dharibah.