Kiai Sepuh Tebuireng: Politik Uang Muktamar NU itu Realita dan Harus Dilawan

KH Musta’in Syafi’ie

MAKLUMAT— Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Musta’in Syafi’ie menegaskan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU harus dilawan. Sebab praktik tersebut bukan lagi sekadar isu, melainkan sudah menjadi realitas yang terjadi di lapangan.

“Ini bukan isu lagi, tapi realita, ada yang ngaku,” kata KH Musta’in dikutip, Kamis (20/8/2026)

Menurut dia, istilah uang transportasi tidak boleh digunakan untuk menutupi praktik politik uang. Jika benar uang tersebut diberikan sebagai biaya transportasi, panitia seharusnya menyerahkannya secara terbuka dan tidak dikaitkan dengan kepentingan politik dalam Muktamar NU.

KH Musta’in menyebut pemberian uang sebelum pelaksanaan Muktamar lebih tepat disebut panjer atau uang muka. Praktik semacam itu, kata dia, merupakan kemungkaran yang harus dihentikan.

“Hal itu jelas-jelas sebuah kemungkaran,” tegasnya.

KH Musta’in menjelaskan bahwa menghadapi kemungkaran tidak cukup hanya dengan menyampaikan larangan. Dalam pandangannya, terdapat konsep taghyir munkar, yakni upaya mengubah kemungkaran yang sudah terjadi.

Ia membedakannya dengan nahi munkar. Jika nahi munkar dilakukan ketika kemungkaran belum terjadi, taghyir munkar dilakukan setelah kemungkaran benar-benar berlangsung. Karena itu, ia menilai persoalan politik uang di arena Muktamar NU harus mendapatkan tindakan nyata.

Baca Juga  ​Sistem AHWA Kembali Dipakai di Muktamar ke-35 NU, Duet KH Miftachul Akhyar-KH Said Aqil Mencuat

KH Musta’in menyebut ada tiga cara mengubah kemungkaran, yakni biyadi atau melalui kekuasaan, bilisani melalui lisan, dan biqalbi melalui hati. Pendekatan lisan saja belum tentu efektif karena pihak yang diduga terlibat politik transaksional justru memiliki pengetahuan agama yang kuat.

“Ulama-ulama fasik. Pikirane ketok apik, tapi hatinya buta,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar persoalan politik transaksional tidak berhenti pada kritik verbal. Ia mendorong perubahan melalui mekanisme organisasi dan keputusan Muktamar. Perubahan aturan dalam Muktamar dapat menjadi instrumen untuk mencegah praktik politik uang sekaligus memperbaiki tata kelola organisasi.

Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Dorongan tersebut menjadi penting karena Muktamar bukan hanya forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum menentukan arah organisasi NU ke depan.

Politik Uang Bisa Merusak Legitimasi Muktamar

Sorotan KH Musta’in menunjukkan bahwa isu politik transaksional mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh legitimasi Muktamar NU.

Jika pemilihan kepemimpinan dibayangi transaksi uang, hasil Muktamar berpotensi kehilangan kepercayaan dari warga NU. Sebaliknya, proses yang transparan dan bebas transaksi akan memperkuat legitimasi siapa pun yang terpilih.

Baca Juga  Muktamar NU 2026 Mulai Dipanaskan, Penunjukkan Gus Ipul Pimpin Panitia Inti Jadi Nilai Politis?

Karena itu, perlawanan terhadap politik uang tidak cukup dilakukan dengan seruan moral. NU membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas, transparansi pembiayaan, serta keberanian menindak setiap dugaan transaksi yang terbukti.

Dengan Muktamar ke-35 tinggal hitungan hari, pesan KH Musta’in menjadi pengingat bahwa perebutan kepemimpinan NU seharusnya berlangsung melalui gagasan, rekam jejak, dan kepercayaan, bukan kekuatan uang.