Kampus, Uang, dan Hilangnya Meritokrasi

Kasus Unsoed

MAKLUMAT — Ada sesuatu yang lebih mengganggu dari angka Rp650 juta dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Bukan semata karena jumlahnya besar, melainkan karena makna di baliknya: bagaimana kursi perguruan tinggi yang semestinya diperoleh melalui kemampuan dan perjuangan akademik diduga dapat dinegosiasikan dengan uang.

KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2026 dan kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta.

KPK juga mengungkap dugaan transaksi penerimaan mahasiswa bukan hanya di Fakultas Kedokteran, tetapi juga FPIK dan Fakultas Hukum.

Dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana 2026, sementara ditemukan 73 kuota yang diduga berkaitan dengan permintaan uang.

Nilai yang diberitakan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta, dengan salah satu dugaan transaksi mencapai Rp650 juta.

Angka dan konstruksi perkara tersebut tentu masih harus dibuktikan di pengadilan.

Namun kasus ini tidak semestinya berhenti sebagai cerita tentang OTT, tersangka dan uang sitaan.

Ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepercayaan terhadap meritokrasi pendidikan.

Meritokrasi adalah sistem yang menilai dan memberikan kesempatan kepada seseorang berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, kerja keras, dan kualitas, bukan karena kekayaan, koneksi, jabatan, keluarga, atau status sosial.

Sederhananya, meritokrasi adalah cara yang paling layak berdasarkan kemampuan mendapat kesempatan.

Pendidikan tinggi dibangun atas sebuah janji sosial: siapa pun, termasuk anak keluarga sederhana, memiliki kesempatan memperbaiki masa depan melalui kemampuan.

Anak petani boleh menjadi dokter. Anak buruh boleh menjadi insinyur. Anak dari keluarga biasa boleh juga bersaing dengan anak pejabat.

Karena itu, ketika kursi mahasiswa diduga mempunyai harga, yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas administrasi kampus.

Tapi, dipertaruhkan adalah keyakinan bahwa kemampuan dan prestasi masih lebih penting daripada uang dan koneksi.

Bayangkan seorang siswa yang belajar bertahun-tahun, mengikuti seleksi dengan sungguh-sungguh, lalu gagal karena kursi yang seharusnya diperebutkan secara terbuka telah lebih dahulu dijanjikan kepada seseorang yang mampu membayar.

Jika dugaan itu terbukti, pesan yang diterima generasi muda sangat berbahaya: kerja keras penting, tetapi uang mungkin lebih menentukan.

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan adanya perantara.

KPK mengungkap informasi mengenai seorang guru yang diduga berperan dalam penawaran kursi.

Jika konstruksi tersebut kelak terbukti, perkara ini tidak lagi tampak sebagai hubungan sederhana antara pejabat kampus dan orang tua calon mahasiswa.

Ia dapat membentuk sebuah rantai: calon mahasiswa — orang tua — perantara — jaringan sekolah — pejabat kampus — kuota penerimaan.

Di sinilah korupsi berubah menjadi ekosistem, sangat berbahaya!

Ekosistem korupsi lebih berbahaya daripada koruptor individual.

Rektor bisa berganti, pejabat bisa diganti, perantara bisa ditangkap. Tetapi jika sistem yang memungkinkan transaksi tetap terbuka, praktik yang sama dapat muncul kembali dengan wajah berbeda.

Maka pertanyaan pentingnya bukan hanya: siapa yang menerima uang?

Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa sistem penerimaan mahasiswa memungkinkan uang masuk ke ruang yang seharusnya hanya diisi oleh penilaian akademik?

Jalur mandiri sendiri bukan persoalan. Perguruan tinggi memang membutuhkan ruang untuk mengembangkan mekanisme seleksi sesuai karakter dan kebutuhan program studi.

Masalah muncul ketika kewenangan berubah menjadi diskresi tanpa transparansi.

Ketika kuota tidak mudah diawasi, maka proses penilaian tidak meninggalkan jejak yang dapat diperiksa.

Juga Ketika biaya resmi tidak dipahami masyarakat, maka munculah perantara yang menawarkan “jalur khusus”. Akhirnya, nasib kursi akademik berubah menjadi objek transaksi.

Pada titik itulah jalur mandiri berisiko berubah dari jalur seleksi menjadi jalur privilese.

Kasus Unsoed juga mengingatkan bahwa korupsi pendidikan bukan persoalan baru.

Indonesia Corruption Watch telah mencatat penerimaan mahasiswa baru sebagai salah satu titik rawan korupsi di perguruan tinggi.

Praktiknya tidak berhenti pada penerimaan mahasiswa, tetapi juga dapat menyentuh pengadaan, penelitian, beasiswa, aset, jabatan kampus hingga pengelolaan dana pendidikan.

Maka, Kasus Unsoed harus dibaca sebagai alarm yang lebih luas.

Bukan untuk menuduh kampus lain melakukan hal yang sama, tetapi untuk bertanya apakah sistem pengawasan perguruan tinggi sudah cukup kuat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sebab perguruan tinggi memiliki posisi yang unik. Ia mengajarkan etika, integritas dan kejujuran kepada mahasiswa.

Tetapi ketika muncul dugaan bahwa akses masuk kampus dapat dipertukarkan dengan uang, muncul kontradiksi yang menyakitkan.

Di ruang kelas mahasiswa belajar bahwa kejujuran adalah nilai. Di luar ruang kelas, mereka bisa melihat kekuasaan diduga dapat dinegosiasikan.

Korupsi pendidikan akan memiliki dampak yang lebih panjang daripada sekadar kerugian finansial. Ia dapat menghasilkan generasi yang kehilangan kepercayaan terhadap meritokrasi.

Jika uang lebih menentukan daripada prestasi, pendidikan tidak lagi menjadi tangga mobilitas sosial.

Ia justru dapat menjadi mesin yang memperkuat ketimpangan: mereka yang sudah memiliki uang memperoleh akses lebih besar, sementara mereka yang tidak memiliki uang semakin sulit menembus kelas sosial yang lebih tinggi.

Karena itu, angka Rp650 juta, Rp500 juta, bahkan 73 kuota tidak boleh hanya menjadi angka dalam pemberitaan.

Angka-angka tersebut harus melahirkan pertanyaan kebijakan.

Berapa transparan sebenarnya penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh PTN? Siapa yang menentukan kuota?

Siapa yang dapat mengubahnya? Bagaimana proses seleksi diaudit? Bagaimana orang tua membedakan biaya resmi dengan permintaan uang ilegal?

Apakah seluruh proses memiliki jejak digital yang dapat diperiksa?

Pemerintah dan perguruan tinggi perlu memperkuat sistem, bukan hanya menghukum pelaku setelah tertangkap.

Seluruh kuota jalur mandiri harus diumumkan terbuka. Kriteria dan bobot penilaian harus dapat diaudit.

Biaya resmi harus mudah diakses publik. Kanal pengaduan harus independen dan melindungi pelapor.

Rekam jejak keputusan penerimaan perlu disimpan secara digital. Program studi dengan permintaan tinggi dan biaya besar harus mendapatkan pengawasan lebih ketat.

Prinsipnya sederhana: semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas.

Transparansi bukan beban administrasi. Ia adalah perlindungan bagi kampus dan mahasiswa.

Tetapi masyarakat juga perlu bercermin. Praktik membeli akses tidak akan hidup tanpa permintaan.

Ada orang tua yang percaya bahwa uang dapat membeli masa depan anak. Ada perantara yang menjadikan kecemasan orang tua sebagai pasar.

Dan, ada pula budaya yang menganggap “uang pelicin” sebagai jalan pragmatis.

Karena itu, perang melawan korupsi pendidikan tidak cukup dilakukan dengan penindakan. Ia membutuhkan perubahan budaya.

Kita harus menolak gagasan bahwa masa depan anak boleh dibeli.

Sebab setiap kursi yang diperoleh melalui transaksi berarti berpotensi mengambil kesempatan orang lain yang berjuang melalui jalur yang semestinya.

Belajar dari kasus Unsoed membawa kita pada pertanyaan sederhana tetapi fundamental:

Untuk siapa universitas didirikan?

Untuk mereka yang memiliki uang? Untuk mereka yang memiliki koneksi? Atau untuk siapa saja yang memiliki kemampuan dan kesempatan berkembang?

Universitas seharusnya menjadi tempat di mana anak keluarga sederhana dapat duduk di ruang kuliah yang sama dengan anak orang kaya karena keduanya lolos melalui proses yang adil.

Jika uang mulai menentukan siapa yang duduk di bangku kuliah, kampus tidak hanya kehilangan integritas. Ia sedang kehilangan fungsi sosialnya.

KPK tentu masih harus membuktikan seluruh konstruksi perkara di pengadilan.

Para tersangka memiliki hak membela diri dan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Tetapi perguruan tinggi tidak perlu menunggu vonis untuk melakukan introspeksi.

Sebab reputasi universitas tidak dibangun hanya dari gedung megah, profesor, jurnal internasional atau peringkat dunia.

Reputasi dibangun dari keyakinan sederhana bahwa ketika seorang mahasiswa masuk melalui pintu kampus, ia memang berhak berada di sana.

Jika keyakinan itu hilang, yang runtuh bukan hanya reputasi sebuah universitas.

Yang runtuh adalah kepercayaan satu generasi bahwa kerja keras masih memiliki harga yang lebih tinggi daripada uang.

Dan itulah harga paling mahal dari korupsi pendidikan: bukan Rp650 juta, bukan Rp500 juta, melainkan hilangnya keyakinan bahwa masa depan masih dapat diperoleh dengan cara yang adil.

*) Pemerhati kebijakan publik LHKP-PWM Jawa Tengah, wartawan Maklumat.id.***