MAKLUMAT — Uang Rp650 juta menjadi pintu masuk KPK mengungkap kasus yang diduga menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga diminta dari orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed melalui perantara. Namun, setelah uang diserahkan, calon mahasiswa itu ternyata tidak lulus.
Persoalan kemudian bergeser. Orang tua calon mahasiswa meminta uang Rp650 juta tersebut dikembalikan. Dari sinilah muncul rangkaian baru yang menurut KPK berkaitan dengan pinjaman uang dan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
KPK menduga perkara tersebut melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Norman diduga meminta uang melalui dua pihak swasta berinisial DMW dan AW.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik seperti dilansir Antara, Jumat (21/8) malam.
Menurut Taufik, orang tua calon mahasiswa tersebut memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, calon mahasiswa yang dituju tetap tidak diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian penuh atas uang yang telah diserahkan melalui DMW dan AW.
“Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW,” ujar Taufik.
Dari Uang Kuliah ke Utang
Permintaan pengembalian uang tersebut kemudian disampaikan DMW dan AW kepada Norman.
Menurut KPK, Norman selanjutnya meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan Rp650 juta tersebut. Peminjaman itu dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Rangkaian perkara kemudian melibatkan DMW, AW, serta keponakan Sodiq berinisial MYN.
Mereka menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Dengan demikian, persoalan yang awalnya berkaitan dengan uang Rp650 juta untuk penerimaan mahasiswa baru kemudian berlanjut ke skema pengembalian melalui proyek kampus.
Tiga Proyek Kampus untuk Pengembalian Uang
KPK menyebut tiga paket proyek tersebut terdiri atas pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Perusahaan milik MYN kemudian mengerjakan tiga proyek tersebut.
Setelah pembayaran proyek dicairkan, uangnya dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.
KPK menduga rangkaian tersebut berkaitan dengan upaya mengembalikan uang Rp650 juta yang sebelumnya diminta dari orang tua calon mahasiswa.
Di titik inilah kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed kemudian bersinggungan dengan proyek di lingkungan kampus.
Uang yang semula dikaitkan dengan upaya masuk Fakultas Kedokteran, setelah calon mahasiswa tidak lulus dan diminta kembali, kemudian dicari jalan pengembaliannya melalui skema pinjaman yang pembayarannya dikaitkan dengan tiga proyek kampus.
KPK Soroti Relasi Kuasa
Selain menelusuri aliran uang, KPK juga menyoroti relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Taufik mengatakan sistem penerimaan mahasiswa memiliki mekanisme kewenangan dan otorisasi yang memungkinkan pihak tertentu memberikan persetujuan.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik,” kata Taufik.
Menurut dia, kewenangan tersebut dapat membuka ruang abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan ketika berada di tangan pihak yang memiliki otoritas penuh.
“Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.
KPK juga melihat adanya ketimpangan posisi antara orang tua calon mahasiswa dan pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya,” kata Taufik.
Menurut KPK, kondisi tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan pemerasan karena kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru berada pada pihak yang memiliki otoritas.
OTT Membuka Kasus Unsoed
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, DMW, AW, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.
DMW dan AW diduga berperan sebagai perantara dalam permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Sementara itu, KPK tidak menetapkan Kuat Puji Prayitno sebagai tersangka meski turut diamankan dalam OTT.
Kasus ini memperlihatkan rangkaian yang bermula dari dugaan permintaan Rp650 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran, berlanjut ketika calon mahasiswa tidak lulus dan uang diminta kembali, hingga muncul skema pengembalian melalui tiga proyek di lingkungan Unsoed.
Rangkaian tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang kini menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya.***











