MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan penahanan Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Anwar Sadad (AS), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih merampungkan proses penyidikan sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Anwar Sadad.
“Penyidik fokus melakukan penahanan dan merampungkan tindakan penyidikan,” kata Budi kepada wartawan dikutip, Rabu (19/8/2026).
KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Namun, satu tersangka meninggal dunia sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, saat ini KPK masih menangani 20 tersangka aktif dalam perkara tersebut.
KPK membagi para tersangka ke dalam beberapa klaster. Sejumlah tersangka dari klaster pemberi telah lebih dulu ditahan.
Sementara itu, terdapat empat tersangka dari klaster penerima yang terbagi dalam tiga kelompok. Hingga kini, para tersangka dalam klaster tersebut belum ditahan.
KPK memastikan penahanan akan dilakukan terhadap tersangka klaster penerima, termasuk Anwar Sadad.
“Termasuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan,” ujar Budi.
Anwar Sadad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dan Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu kini menjadi salah satu tersangka yang ditunggu langkah penahanannya oleh KPK.
KPK Telusuri Aset Anwar Sadad
Selain menyiapkan penahanan, penyidik KPK juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga Sadad. Penyidik mendalami informasi mengenai aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana hibah Pokmas Jatim.
“Pihak keluarga juga sudah dilakukan pemanggilan untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka AS,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak yang menginginkan alokasi dana hibah Pokmas.
Penahanan Jadi Babak Penting
Langkah KPK menjadwalkan penahanan Anwar Sadad menjadi babak penting dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim.
Penahanan tidak hanya mempertegas proses hukum terhadap tersangka dari klaster penerima, tetapi juga dapat membuka ruang bagi penyidik untuk memperdalam aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan jumlah tersangka yang masih mencapai 20 orang, perkara ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim memiliki jaringan yang cukup luas.
Fokus KPK kini bukan hanya menuntaskan pemeriksaan para tersangka, tetapi juga mengurai aliran uang dan memastikan seluruh pihak yang diduga menikmati hasil korupsi dapat diproses sesuai hukum.













