MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Sementara itu, lima orang yang terjaring dalam operasi tersebut ditahan KPK pada Rabu (14/10/2026).
Kelima orang itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.48 WIB. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna jingga.
Rustian merupakan satu dari 14 orang yang diamankan penyidik KPK dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali,” kata Budi seperti dilansir Antara.
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
KPK mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Namun, lembaga antirasuah itu belum memerinci konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait OTT tersebut.
Berton menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan mengenai operasi penindakan di lingkungan BNPB. Ia berharap KPK segera memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara.
“BNPB tentu menghormati kewenangan aparatur penegak hukum untuk menangani perkara ini sehingga nanti kita harapkan nanti ada pernyataan resmi dari KPK,” kata Berton di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Berton mengaku belum dapat menjelaskan substansi perkara maupun identitas seluruh pihak yang diamankan. Menurut dia, BNPB belum menerima informasi mengenai nama-nama pihak yang terjaring OTT. “Seperti yang kami sampaikan tadi, kami sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama siapa yang menjadi OTT tersebut,” ujarnya.***












