Negara Harus Belajar Mendengar

Penulis: Wahidin Hasan. *)

MAKLUMAT — Ada masa ketika sebuah bangsa tidak sedang kekurangan suara. Yang kurang justru telinga yang bersedia mendengarnya.

Rencana aksi 27 Agustus 2026 di depan DPR RI menarik dibaca bukan semata sebagai agenda demonstrasi. Ia adalah cermin dari hubungan yang sedang diuji antara rakyat dan negara.

Dari Pati, ratusan warga bergerak ke Jakarta membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan koruptor dihukum berat. Mereka bahkan berharap dapat bertemu langsung dengan pimpinan DPR.

Di sisi lain, Aliansi GERAM menyiapkan sekitar 1.000 massa dengan sepuluh tuntutan yang lebih luas, mulai dari persoalan korupsi, ekonomi, pendidikan, kesehatan, upah, bencana, hingga kebijakan pemerintah.

Sepertinya ada persoalan yang lebih besar daripada sebuah demonstrasi, yang biasa kita lihat.

Ketika begitu banyak masalah dikumpulkan dalam satu aksi, yang sedang berbicara sebenarnya bukan hanya para demonstran. Ada kegelisahan sosial yang sedang mencari saluran.

Demokrasi memang tidak menjanjikan pemerintah selalu memenuhi tuntutan rakyat. Tetapi demokrasi menjanjikan satu hal: rakyat memiliki hak untuk menyampaikan ketidaksetujuannya.

Dan jalanan adalah salah satu ruang itu.

Tentu, demonstrasi memiliki batas. Kekerasan, perusakan dan tindakan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan.

Negara mempunyai kewajiban menjaga keamanan. Namun negara juga memiliki kewajiban yang sama penting: memastikan bahwa ketertiban tidak berubah menjadi alasan untuk mempersempit kebebasan menyampaikan pendapat.

Sebab ada perbedaan besar antara mengendalikan kekacauan dan mengendalikan kritik.

Pati memberikan gambaran menarik. Tuntutan warga yang semula berangkat dari persoalan lokal kini bergerak menuju pusat kekuasaan nasional.

Mereka membawa isu RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi ke gedung DPR. Bahkan setelah rekening donasi mereka bermasalah, dukungan masyarakat tetap mengalir dalam bentuk uang tunai, makanan dan air mineral.

Baca Juga  Walk-Out di Sidang PBB, Simbol Perlawanan Global terhadap Israel

Jangan ditanya soal berapa orang yang datang ke Jakarta.

Yang lebih penting adalah mengapa orang-orang yang tidak memiliki jabatan politik merasa perlu menyisihkan uang, makanan, kendaraan dan tenaga untuk mendukung sebuah aksi.

Jawabannya mungkin sederhana: mereka merasa isu yang dibawa menyentuh keresahan yang lebih luas.

RUU Perampasan Aset menjadi simbol dari harapan publik agar koruptor tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatannya.

Tuntutan itu memang dapat diperdebatkan secara hukum dan politik, tetapi pesan moralnya jelas: jangan biarkan kejahatan terhadap uang rakyat berakhir hanya pada hukuman kepada pelakunya, sementara kekayaannya tetap aman.

Karena itu, DPR seharusnya tidak hanya menghitung jumlah demonstran. DPR perlu membaca pesan di balik mobilisasi tersebut.

Polemik rekening Supriyono alias Botok membuat persoalan semakin sensitif. Rekening yang disebut menampung sekitar Rp80,9 juta—gabungan dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi—mengalami penundaan transaksi menjelang demonstrasi.

Persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik: mengapa rekening itu ditunda dan apa dasar hukumnya?

Di sini kita harus berhati-hati. Penundaan transaksi tidak otomatis membuktikan adanya upaya membungkam demonstrasi.

Klaim bahwa tindakan tersebut merupakan pembungkaman juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian.

Tetapi negara pun tidak cukup hanya berkata, “ini prosedur.”

Dalam negara demokratis, prosedur harus bisa dijelaskan.

Semakin sensitif sebuah tindakan, semakin besar kebutuhan terhadap transparansi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, jelaskan.

Jika ada penelusuran aliran dana, sampaikan dasar dan mekanismenya. Jika tidak ada pelanggaran, jangan biarkan ketidakjelasan berubah menjadi prasangka.

Baca Juga  Kesejatian Pendidikan: Deep Learning sebagai Seni Menghayati Hidup

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar Rp80,9 juta.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.

Kewenangan bisa memerintahkan sebuah transaksi dihentikan. Tetapi kewenangan tidak otomatis bisa menghentikan kecurigaan publik.

Demokrasi Tidak Boleh Berhenti Setelah Pemilu

Ada kekeliruan yang sering kita lakukan dalam memahami demokrasi: seolah-olah demokrasi selesai ketika pemilu selesai.

Tidak!

Pemilu hanya salah satu hari dalam demokrasi. Hari-hari berikutnya justru menentukan apakah mandat rakyat benar-benar bekerja.

Rakyat tetap berhak bertanya. Pemerintah tetap harus menjawab. DPR tetap harus membuka ruang konsultasi. Aparat tetap harus menjaga hukum sekaligus hak warga negara.

Jika semua kanal tersebut berjalan baik, demonstrasi tidak perlu menjadi ancaman. Ia justru menjadi bagian dari mekanisme koreksi.

Tetapi ketika rakyat merasa surat tidak dijawab, aspirasi tidak dibahas, kritik dicurigai, dan keputusan politik terasa jauh dari kehidupan sehari-hari, jalanan menjadi ruang yang semakin masuk akal bagi mereka.

Bukan karena jalanan lebih baik daripada parlemen.

Tetapi karena jalan raya kadang menjadi tempat terakhir untuk memastikan suara terdengar.

Negara Jangan Takut pada Kritik

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang tidak pernah gaduh.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mengelola kegaduhan tanpa mengubah perbedaan menjadi permusuhan.

Pemerintah tidak harus menerima semua tuntutan demonstran. Bahkan sebagian tuntutan mungkin tidak realistis atau bertentangan dengan kebijakan negara.

Tetapi setiap tuntutan memiliki hak untuk mendapatkan jawaban yang rasional. Di sinilah ukuran kedewasaan sebuah negara yang sebenarnya.

Bukan seberapa banyak polisi yang mampu diturunkan. Bukan seberapa tinggi pagar yang bisa dibangun. Bukan seberapa cepat massa dibubarkan.

Baca Juga  Bangsa Bisa Mati: Indonesia Harus Sehat!

Melainkan seberapa mampu negara mengubah kemarahan menjadi dialog dan tuntutan menjadi kebijakan yang dapat diuji.

Karena rakyat yang turun ke jalan belum tentu sedang membenci negara. Bisa jadi mereka justru sedang menagih janji negara.

Mereka datang karena masih percaya bahwa DPR bisa mendengar. Mereka membawa tuntutan karena masih percaya hukum bisa diperbaiki. Mereka mengumpulkan donasi karena masih percaya perjuangan bersama memiliki arti.

Yang berbahaya justru ketika rakyat berhenti berharap.

Ketika mereka tidak lagi datang ke jalan, tidak lagi menulis kritik, tidak lagi bertanya, dan tidak lagi percaya bahwa suaranya berguna.

Apatisme publik jauh lebih sunyi daripada demonstrasi, tetapi bisa jauh lebih berbahaya bagi demokrasi.

Karena itu, 27 Agustus seharusnya tidak hanya dilihat sebagai hari ketika aparat mengamankan Jakarta.

Ia seharusnya menjadi hari ketika negara bercermin.

Apa yang sedang membuat rakyat marah? Apa yang membuat mereka merasa tidak cukup didengar? Apa yang membuat tuntutan antikorupsi kembali harus diteriakkan dari jalan?

Dan apakah ruang demokrasi kita benar-benar terbuka, atau hanya terbuka ketika suara rakyat tidak terlalu keras?

Pertanyaan terakhir itulah yang paling penting.

Sebab demokrasi tidak diuji ketika semua orang memuji pemerintah.

Demokrasi diuji ketika rakyat mengatakan tidak—dan negara tetap mampu mendengarnya tanpa merasa sedang diserang.

Jika keran dialog dibuka, jalanan akan menjadi ruang penyampaian aspirasi.

Tetapi jika keran itu terus dipersempit, tekanan akan mencari celah lain.

Dan sejarah mengajarkan: suara rakyat mungkin dapat ditunda, tetapi tidak pernah benar-benar dapat dibungkam.***

*) Penulis: Wahidin Hasan
LHKP PWM Jawa Tengah