MAKLUMAT — Sejarah Indonesia pernah mencatat satu momen ketika persatuan benar-benar diperjuangkan, bukan sekadar diucapkan. Pada 1950, Mohammad Natsir melalui Mosi Integral berhasil mengakhiri bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan mengembalikan Indonesia ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam situasi yang jauh lebih genting dibanding hari ini, para elite politik justru menunjukkan kedewasaan: mereka bersatu tanpa syarat, tanpa memainkan perbedaan, tanpa memecah publik demi keuntungan sesaat.
“Hari ini, kita justru hidup dalam kondisi yang terasa sebaliknya.”
Secara formal, Indonesia tetap berdiri di atas fondasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai Pancasila yang menempatkan persatuan sebagai prinsip utama. Namun dalam praktik, persatuan sering kali hanya muncul sebagai retorika, terutama ketika dibutuhkan untuk kepentingan politik. Di luar itu, perpecahan justru tumbuh subur.
Polarisasi bukan lagi gejala insidental, melainkan bagian dari pola. Perbedaan identitas—agama, etnis, pilihan politik—tidak sekadar ada, tetapi terus dipertajam. Dalam banyak kasus, perbedaan tersebut tidak diredam, melainkan dimanfaatkan. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang dialog berubah menjadi arena konflik yang dipelihara.
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini berlangsung dalam kerangka hukum yang sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur demokrasi agar berjalan jujur dan adil, sementara UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis melarang segala bentuk diskriminasi. Namun, aturan-aturan ini sering kali tidak cukup kuat menahan praktik politik yang justru bergerak ke arah sebaliknya.
“Di titik ini, persoalan Indonesia bukan lagi kekurangan norma, melainkan krisis komitmen. Hukum ada, nilai ada, tetapi implementasinya melemah di hadapan kepentingan kekuasaan.”
Jika kita menoleh ke masa awal republik, perbedaan bukanlah hal yang asing. Soekarno dan Mohammad Hatta memiliki pandangan yang tidak selalu sejalan, tetapi keduanya tetap menempatkan persatuan sebagai garis batas yang tidak boleh dilanggar. Politik dijalankan dengan kesadaran bahwa bangsa ini lebih besar daripada kepentingan siapa pun.
Hari ini, kesadaran itu tampak memudar. Politik lebih sering bergerak dalam logika jangka pendek, di mana kemenangan lebih penting daripada persatuan. Narasi kebangsaan digunakan ketika menguntungkan, tetapi diabaikan ketika dianggap menghambat.
“Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang tidak nyaman: apakah Indonesia benar-benar sedang baik-baik saja?”
Secara teritorial, mungkin iya. Namun secara sosial, tanda-tanda keretakan tidak bisa diabaikan. Kepercayaan publik menurun, ruang dialog menyempit, dan perbedaan semakin sulit dikelola secara sehat. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka ancaman terhadap bangsa ini tidak akan datang secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pelan namun pasti.
Apalagi di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu—krisis geopolitik, ketidakstabilan ekonomi, hingga disrupsi teknologi—Indonesia tidak memiliki kemewahan untuk terus terjebak dalam konflik internal. Dalam kondisi seperti ini, persatuan bukan lagi sekadar idealisme, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa kohesi nasional yang kuat, Indonesia akan kesulitan menghadapi tekanan global yang semakin kompleks.
Mosi Integral Natsir mengajarkan bahwa persatuan membutuhkan keberanian untuk menahan diri, tidak mengeksploitasi perbedaan, tidak memanipulasi publik, dan tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama. Nilai ini yang tampaknya semakin langka dalam praktik politik hari ini.
“Indonesia tidak kekurangan simbol persatuan. Yang kurang adalah kesungguhan untuk menjaganya.”
Jika persatuan hanya terus dijadikan retorika, sementara perpecahan dibiarkan menjadi praktik, maka yang kita hadapi bukan sekadar paradoks, melainkan kemunduran. Dan ketika dunia bergerak semakin kompetitif dan penuh tekanan, bangsa yang terpecah tidak hanya melemah, ia akan tertinggal.













