Dari 552 Suara ke 9 Kiai, Begini Jalan Baru Memilih Ketum PBNU

sidang pleno muktamar nu ke 35

MAKLUMAT – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengubah jalan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jika sebelumnya 552 muktamirin menentukan langsung melalui sistem one man one vote, kini keputusan akhir berada di tangan sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan mekanisme itu disepakati melalui voting dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dari 552 suara yang dinyatakan sah, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 150 peserta menolak dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan akhirnya diselesaikan melalui voting.

“Titik temunya ketemu dengan cara voting, yang mayoritas setuju pemilihan ketua umum ditentukan lewat AHWA,” kata Mohammad Nuh.

Dari Memilih Langsung Menjadi Menjaring Kandidat

Perubahan ini tidak berarti suara muktamirin hilang sepenuhnya. Peserta tetap mempunyai peran dalam menentukan kandidat yang akan masuk tahap akhir.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan peserta Muktamar akan memilih maksimal lima nama calon Ketua Umum. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.

Namun, kandidat tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka wajib menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, AHWA menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca Juga  PBNU Terancam Dualisme: Kiai NU Jawa Tuntut MLB Tiga Bulan, Minta Rhoma Irama Jadi Motor Pemersatu

“ Dengan mekanisme ini, 552 muktamirin tetap memiliki suara untuk menjaring kandidat, tetapi tidak lagi memegang suara penentu. Keputusan final berpindah kepada sembilan anggota AHWA,” jelas Asrorun Ni’am.

AHWA Bukan Mekanisme Baru di NU

AHWA sebenarnya sudah lama dikenal dalam mekanisme pemilihan kepemimpinan NU. Sebelumnya, sembilan anggota AHWA bertugas memilih Rais Aam, pemimpin tertinggi dalam jajaran Syuriyah NU. Mereka memilih Rais Aam melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pada Muktamar ke-35 NU, kewenangan tersebut diperluas. AHWA kini juga mendapatkan mandat untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Komisi Organisasi sebelumnya menyepakati penggunaan AHWA untuk memilih Rais Aam tanpa voting pada Sabtu (29/8/2026).

Mekanisme itu merujuk Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 40 Ayat 1 hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015. Sembilan anggota AHWA diusulkan oleh muktamirin yang mewakili PWNU, PCNU, dan PCINU.

Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria keulamaan, seperti alim, adil, berintegritas, tawadhu, berpengaruh, wara, dan zuhud. AHWA bersifat ad hoc. Setelah menyelesaikan tugas memilih Rais Aam, forum tersebut berakhir.

Alasan Muktamar Memilih AHWA

Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU muncul di tengah dorongan agar Muktamar berjalan lebih bermartabat dan tidak terjebak politik transaksional.

Sistem one man one vote yang melibatkan ratusan peserta dinilai berpotensi membuka ruang lobi, mobilisasi dukungan, hingga transaksi politik dalam perebutan posisi Ketua Umum.

Dengan menyerahkan keputusan akhir kepada sembilan ulama, Muktamar berharap proses pemilihan lebih mengedepankan pertimbangan keulamaan dan kepentingan organisasi. Namun, perubahan tersebut juga membawa konsekuensi.

Baca Juga  ​PBNU Wajibkan Gelar Munas-Konbes di Ponpes, Sinyal Pulihkan Pesantren dari Citra Negatif?

Peserta Muktamar yang sebelumnya menentukan langsung Ketua Umum kini hanya menyaring kandidat. Sembilan anggota AHWA kemudian memegang kewenangan untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua Umum PBNU.

150 Peserta Menolak

Keputusan tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Sebanyak 150 dari 552 peserta menolak perubahan mekanisme. Angka tersebut menunjukkan masih adanya kelompok yang menginginkan pemilihan Ketua Umum tetap dilakukan secara langsung oleh peserta Muktamar.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan juga sudah muncul sejak sidang pleno sebelumnya. Setelah perbedaan pandangan tidak menemukan titik temu, forum akhirnya mengambil keputusan melalui voting. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan mekanisme baru pemilihan Ketua Umum PBNU.

Larangan Rangkap Jabatan Politik

Muktamar ke-35 NU juga menyepakati aturan lain yang dapat memengaruhi peta kandidat. Khusus mandataris Muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

Ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi sejumlah nama yang sebelumnya masuk dalam bursa kandidat Ketua Umum.

Berdasarkan pemetaan Presidium Independen Muktamar ke-35 NU, sejumlah nama yang disebut dalam bursa antara lain KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Nasaruddin Umar, KH Yahya Cholil Staquf, KH Yusuf Chudlori, KH Imam Jazuli, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, dan KH Abdussalam Shohib.

Namun, nama-nama tersebut belum otomatis menjadi kandidat final. Proses pencalonan tetap harus mengikuti mekanisme baru yang telah disepakati Muktamar.

Baca Juga  Muktamar NU: Ujian Integritas Terbesar dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Kuasa Muktamirin Berubah

Perubahan mekanisme ini pada dasarnya bukan sekadar pergantian sistem pemilihan. Ada perubahan mendasar dalam distribusi kewenangan. Dalam sistem one man one vote, setiap muktamirin mempunyai suara yang menentukan. Kandidat dengan suara terbanyak langsung menjadi Ketua Umum.

Kini, suara peserta hanya digunakan untuk menyaring maksimal lima kandidat. Setelah itu, keputusan berpindah kepada AHWA. Artinya, pusat pengambilan keputusan bergeser dari ratusan muktamirin kepada sembilan ulama.

Dari sisi tujuan, mekanisme ini dapat mempersempit ruang politik transaksional karena keputusan akhir tidak lagi ditentukan oleh akumulasi suara ratusan peserta.

Namun, mekanisme tersebut juga menuntut AHWA bekerja secara transparan dan independen. Sebab, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada kelompok kecil, semakin besar pula tuntutan terhadap integritas proses pengambilan keputusan.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya siapa yang masuk lima besar, tetapi juga bagaimana sembilan anggota AHWA menentukan pilihan.

Menunggu Keputusan AHWA

Tahapan selanjutnya bergantung pada proses pemilihan Rais Aam. Hasil tabulasi suara akan menjadi bahan bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Setelah Rais Aam terpilih, proses pencalonan Ketua Umum PBNU berjalan sesuai mekanisme baru. Muktamar ke-35 NU dengan demikian mencatat perubahan penting dalam tradisi pemilihan pimpinan organisasi. Dari 552 suara muktamirin, keputusan akhir kini berada di tangan sembilan kiai melalui AHWA.