Daftar 9 Gunung yang Ditutup untuk Pendakian Mulai 1 September 2026

Kemenhut menutup 9 gunung untuk pendakian mulai 1 September 2026.

MAKLUMAT — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menutup sementara sembilan kawasan pendakian gunung di Indonesia mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau 2026.

Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenhut menerapkan status pendakian berdasarkan tingkat risiko kebakaran. Kawasan dengan risiko tinggi ditutup sementara, sedangkan kawasan dengan risiko sedang masih dapat menerima pendaki secara terbatas dan dengan pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, pemerintah tidak menerapkan kebijakan secara seragam. Penentuan status pendakian mempertimbangkan kondisi setiap kawasan, termasuk tingkat kerentanan karhutla, keberadaan bahan bakar kering di permukaan, dampak ekologis, serta kemampuan pengendalian di lapangan.

“Cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas manusia rentan memicu munculnya titik api,” ujar Satyawan dikutip, Selasa (1/9).

Baca Juga  Total 64 Pesawat dan Lebih dari 50 Ribu Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Daftar 9 Gunung yang Ditutup untuk Pendakian

Kemenhut menetapkan penutupan sementara pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi. Berikut daftarnya:

  1. Gunung Semeru — Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
  2. Taman Nasional Kerinci Seblat.
  3. Taman Nasional Gunung Ciremai.
  4. Taman Nasional Tambora.
  5. Taman Nasional Manusela.
  6. Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
  7. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
  8. Taman Nasional Gunung Leuser.
  9. Taman Nasional Lorentz, khusus jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba.

Penutupan mulai berlaku 1 September 2026 dan statusnya dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan cuaca serta tingkat kerawanan karhutla di masing-masing kawasan.

4 Kawasan yang Masih Buka untuk Pendakian

Kemenhut tidak menutup seluruh aktivitas pendakian gunung di Indonesia. Empat kawasan masih dapat menerima pengunjung dengan status pembukaan secara terbatas karena masuk kategori risiko sedang.

Keempat kawasan tersebut adalah:

  • Taman Nasional Gunung Rinjani
  • Taman Nasional Gunung Merbabu
  • Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro)
  • Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Pengelola wajib memperketat pengawasan dan membatasi aktivitas pendakian pada zona yang dinilai aman.

Kenapa Pendakian Gunung Ditutup?

Kemenhut mengambil kebijakan tersebut untuk mencegah kebakaran hutan selama kondisi cuaca kering.

Pada musim kemarau, vegetasi dan material alami yang berada di kawasan pendakian lebih mudah mengering dan menjadi bahan bakar. Aktivitas manusia kemudian dapat meningkatkan risiko munculnya sumber api.

Baca Juga  Jejak Kayu Gelondongan di Balik Banjir Sumatera Disinyalir Praktik Illegal Logging, Ini Penjelasan Kemenhut

Karena itu, pemerintah menggunakan pemetaan risiko sebagai dasar menentukan apakah suatu kawasan harus ditutup atau masih dapat dibuka secara terbatas.

Bagaimana dengan Tiket Pendakian yang Sudah Dibayar?

Penutupan sementara turut memengaruhi layanan pemesanan tiket secara daring atau booking online.

Untuk kawasan yang ditutup, layanan pemesanan tiket ditangguhkan sampai kondisi dinyatakan aman kembali.

Namun, calon pendaki yang telah melakukan transaksi pembayaran sebelum 1 September 2026 tetap mendapatkan hak pelayanan sesuai ketentuan dan penyesuaian teknis yang diterapkan pengelola di lapangan.

Event yang Sudah Terjadwal Tetap Bisa Berlangsung

Sejumlah kegiatan wisata atau event yang telah terjadwal sebelumnya tetap dapat dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan khusus.

Salah satunya Merbabu Trail Run di Taman Nasional Gunung Merbabu. Agenda tertentu di Taman Nasional Gunung Merapi dan Taman Nasional Kerinci Seblat juga tetap dapat berlangsung dengan pengamanan dari tim gabungan.

Pendaki Diminta Cek Status Gunung Sebelum Berangkat

Selama kebijakan berlaku, Kemenhut menginstruksikan seluruh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan KSDA untuk meningkatkan patroli lapangan.

Petugas juga memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi menjadi sumber api.

Selain itu, pengelola kawasan diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB dan BPBD, TNI/Polri, serta masyarakat lokal untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla.

Baca Juga  Arung Jeram Lukup Badak Resmi Dibuka, Wakil Ketua DPRK: Tingkatkan Daya Tarik Wisata Daerah

Satyawan menegaskan status pendakian bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi di lapangan.

“Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan,” kata Satyawan.

Karena itu, pendaki disarankan memastikan status jalur dan ketentuan terbaru dari pengelola kawasan sebelum merencanakan perjalanan.***