Hari Lahir Kejaksaan 2 September, Khofifah Apresiasi Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis

Gubernur Khofifah mengapresiasi penegakan hukum berintegritas, adil, humanis, dan restorative justice.

MAKLUMAT — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi terhadap peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara berintegritas, adil, dan humanis.

Apresiasi tersebut disampaikan Khofifah bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan 2 September, yang pada 2026 ini memasuki usia ke-81. Ia menilai dedikasi insan Adhyaksa menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (2/9/2026).

“Terima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Menurut Khofifah, tema tersebut relevan dengan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Baca Juga  Ziarah Makam Bung Karno di Kota Blitar, Khofifah Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Gotong Royong

Khofifah Soroti Peran Strategis Kejaksaan

Khofifah menilai Kejaksaan memiliki posisi penting sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan pidana sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum.

Selain menjalankan fungsi penuntutan, Kejaksaan juga berperan memberikan pendampingan dan pelayanan hukum, melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Kehadiran Kejaksaan memberikan penguatan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.

Restorative Justice Jadi Perhatian

Secara khusus, Khofifah mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan nilai kemanusiaan.

Penyelesaian perkara, kata Khofifah, tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Pendekatan restorative justice juga memberikan ruang untuk memulihkan korban, membangun pertanggungjawaban pelaku, serta memperbaiki hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Pendekatan restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial,” jelasnya.

Baca Juga  Realisasi Investasi Jawa Timur Tembus Rp147,7 Triliun Sepanjang 2025, Khofifah: Bukti Kepercayaan Investor

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya pada 9 Oktober 2025.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang disampaikan dalam pernyataan Khofifah, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 250 perkara di Jawa Timur yang ditangani melalui pendekatan restorative justice.

Khofifah juga menyebut 257 perkara telah memperoleh persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman,” ungkapnya.

“Keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak,” imbuhnya.

Pidana Kerja Sosial Didorong

Sinergi Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial pada pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 15 Desember 2025.

Baca Juga  Ungkap Strategi, Khofifah Siap Beradu Gagasan di Pilgub Jatim 2024

Menurut Khofifah, pidana kerja sosial menjadi bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalankan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada saat yang sama, pelaku memperoleh ruang untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dari lingkungan sosialnya.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelas Khofifah.

Harapan di Hari Lahir Kejaksaan

Pada momentum Hari Lahir Kejaksaan 2 September, Khofifah berharap sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa semakin kuat dalam membangun ekosistem hukum yang berkeadilan.

“Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.***