KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut syarat usia 30 tahun bagi calon gubenur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati ketika penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan batas usia calon kepala daerah yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan. Pernyataan ini merespons langkah Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.
“Sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan, ada kepastian hukum bahwa seseorang itu umur genap 25 untuk calon bupati/wali kota, atau genap 30 tahun untuk calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastian ya, itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurut Hasyim, ihwal jadwal pelantikan bukan lagi menjadi ranah atau wewenang KPU. Sebab, untuk pilkada, wewenang KPU hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024.
“Itu, kan, jelas ada patokannya, tapi kalau pelantikan ini, kan, misalnya kapan, kan, KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih,” ucapnya.
Hasyim menyatakan setelah penetapan calon, prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat seperti bupati, wali kota atas nama presiden, yang menerbitkan SK Mendagri. Adapun untuk gubernur, yang menerbitkan SK adalah presiden atau Perpres. “Saya kira begitu, ya,” tutur Hasyim.
Kendati demikian, dia memastikan, lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.
“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkapnya.
Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut bermula dari permohonan hak uji materi (HUM) oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabanai, terhadap PKPU. MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan tersebut.
MA memutuskan bahwa KPU harus mencabut pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebab, MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sumber: Net
Editor: Aan Hariyanto