BK DPD Panggil Arya Wedakarna soal Miss Equality World 2026, Ini yang Didalami

BK DPD panggil Arya Wedakarna

MAKLUMAT — Badan Kehormatan (BK) DPD RI memanggil anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait kehadirannya dalam malam final Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.

Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan pemanggilan tersebut telah diputuskan dan akan digunakan untuk memeriksa fakta di balik kehadiran Arya dalam kontes kecantikan transpuan internasional itu.

“BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini,” kata Hasby seperti dilansir Antara, Kamis (3/9).

BK DPD akan mendalami kapasitas dan tujuan kehadiran Arya, bentuk keterlibatannya dalam acara, serta penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan sebagai anggota DPD RI.

BK juga akan memeriksa apakah kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Arya sebagai senator.

BK DPD Dalami Kabar Pendampingan TNI

Selain kehadiran Arya, BK DPD turut menyoroti pemberitaan mengenai adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut.

“Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut,” ujar Hasby.

Menurut Hasby, aspek tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan regulasi yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara.

Baca Juga  Lia Istifhama Sentil Sikap Apatis Pemuda: Masa Depan Demokrasi di Tangan Kalian

BK akan melihat ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Keprotokolan, serta Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Hasby menegaskan BK tidak ingin menjatuhkan kesimpulan hanya berdasarkan materi yang beredar di ruang publik.

“Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tetapi BK juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video atau pemberitaan,” katanya.

Karena itu, pemeriksaan akan berfokus pada fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan ada atau tidaknya ketentuan etik yang dilanggar.

Arya: Saya Tidak Mewakili DPD

Arya Wedakarna menghadiri malam final Miss Equality World 2026 di Bangkok pada 30 Agustus 2026.

Menanggapi kehadirannya, Arya mengatakan dirinya tidak hadir dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI.

Ia menyebut datang atas nama pribadi sebagai tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.

“Kami tidak memakai identitas sebagai anggota DPD, tapi sebagai pimpinan dari lembaga Hindu yang saya pimpin dan sebagai tokoh budaya Bali,” kata Arya melalui unggahan Instagram resminya, @aryawedakarna.

Arya juga mengatakan dirinya menerima penghargaan dalam rangkaian acara tersebut bersama sejumlah tokoh lainnya.

Baca Juga  Afnan Hadikusumo Resmi Maju sebagai Calon Walikota Yogyakarta dengan Tagline "Pasti Pas"

“Di puncak acaranya itu ada selebrasi, di mana saya diselipkan untuk menerima penghargaan bersama tokoh lainnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kini akan menjadi bagian dari fakta yang didalami BK DPD.

Menunggu Hasil Pemeriksaan BK

Hasby mengatakan anggota DPD memiliki hak untuk menjalankan aktivitas sebagai warga negara. Namun, status sebagai pejabat publik juga membawa tanggung jawab etik dalam setiap aktivitas di ruang publik.

Jika pemeriksaan menemukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD, BK akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,” kata Hasby.***