Merawat Peradaban Islam Modern dalam Frame Negara Bangsa

Ketika Rektor Korupsi. Penulis: Dr. Ahmad Fatoni, M.Ag. *)

MAKLUMAT — Sejak awal abad ke-20 hingga memasuki era disrupsi saat ini, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia Islam terus mengalami pergeseran yang sangat krusial. Runtuhnya sistem ketatanegaraan tradisional dan derasnya arus modernisme global menuntut para pemikir serta cendekiawan Muslim untuk merumuskan kembali gagasan kenegaraan yang adaptif.

Di tengah kompleksitas realitas masyarakat yang plural, konsep negara bangsa (nation-state) hadir sebagai jawaban rasional atas fakta keragaman etnis, kultur, dan agama yang menghuni berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Namun, diskursus mengenai relasi antara Islam dan negara kerap kali memicu perdebatan panjang yang tak kunjung usai. Di satu sisi, kelompok transnasional kerap mengidamkan nostalgia bentuk kekhalifahan masa lalu yang dianggap ideologis dan mutlak. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran berlebih akan ancaman sekularisme ekstrem yang berusaha memisahkan secara total nilai-nilai spiritualitas dari ranah publik. Di sinilah letak mendasarnya urgensi ikhtiar pemikiran keislaman untuk mempertegas kembali format negara Islam modern yang moderat, inklusif, dan selaras dengan spirit zaman.

Fleksibilitas Sistem Kenegaraan

Sebagaimana sering ditegaskan oleh para ulama dan intelektual Muslim berwawasan luas—seperti KH Afifuddin Muhajir—posisi negara dalam ajaran Islam sesungguhnya bertindak sebagai sarana (wasilah), bukan tujuan utama (ghayah). Menurut mantan Wakil Rais Aam PBNU tersebut dalam pengantar buku Membangun Negara Islam Modern (2023), posisi politik kenegaraan merupakan bagian tak terpisahkan dari ranah fiqih muamalah yang bersifat dinamis, rasional, dan terbuka lebar bagi ruang ijtihad.

Baca Juga  Ajaran Islam dan Peran Tarjih dalam Memperkuat Pemahaman Keagamaan

Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber utama hukum Islam tidak pernah secara rigid dan rinci mendikte bentuk atau struktur pemerintahan tertentu. Teks-teks suci keagamaan lebih banyak menekankan prinsip-prinsip substansial yang bersifat universal, seperti keadilan (‘adalah), musyawarah (syura), kesetaraan derajat (musawah), serta jaminan kemaslahatan umum (maslahah ammah).

Maka, sistem pemerintahan mana pun yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan tersebut pada hakikatnya telah melunasi spirit substansial syariat Islam.

Jika kita merunut lembar sejarah peradaban manusia, berbagai sistem pemerintahan telah diterapkan, mulai dari monarki absolut, teokrasi, hingga otokrasi. Sistem teokrasi kerap mensakralkan penguasa sebagai representasi Tuhan di bumi, sementara otokrasi cenderung menempatkan hukum di bawah ketiak kekuasaan absolut. Kedua bentuk ini terbukti rawan melahirkan otoritarianisme yang menindas.

Sebaliknya, sistem demokrasi modern—dengan segala kekurangan dan tantangan praktisnya—menawarkan mekanisme di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan hukum menjunjung tinggi prinsip rule of law. Dalam ranah politik keduniaan, demokrasi memberikan ruang yang fleksibel bagi umat untuk mengelola negara secara partisipatif tanpa harus mengorbankan nilai-nilai keagamaan.

Tantangan Radikalisme dan Peran Ormas Keagamaan

Kendati demikian, pilihan atas sistem negara bangsa dan demokrasi di Indonesia tidak serta-merta sepi dari ancaman. Ketidaksempurnaan dalam tata kelola bernegara—seperti praktik korupsi yang masif, ketimpangan ekonomi, serta ketidakadilan hukum—sering kali dimanfaatkan oleh kelompok keagamaan radikal untuk mengusung narasi alternatif yang utopis. Gerakan transnasional menawari masyarakat ilusi tatanan baru melalui propaganda radikalisme dan terorisme, yang jika dibiarkan justru akan merusak sendi-sendi kebangsaan dan merobek tenun kebinekaan.

Baca Juga  Masjid Dicoret-coret di Belgia, Simbol Swastika dan Pesan Kebencian Muncul

Untuk menangkal ancaman sistemis tersebut, organisasi keagamaan arus utama (mainstream) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memegang peran yang sangat sentral dan strategis. Sebagai institusi yang lahir dari rahim sejarah perjuangan bangsa, komunitas Muslim moderat memiliki modal sosial, kultural, dan intelektual yang sangat mumpuni.

Ikhtiar membangun peradaban Islam modern tidak boleh berhenti pada romantisme sejarah atau slogan belaka, melainkan harus diwujudkan melalui aksi nyata: dimulai dari konsolidasi internal komunitas, penguatan pendidikan, berkontribusi pada pembangunan nasional, hingga memberi inspirasi perdamaian pada tataran global.

Menuju Kemaslahatan Universal

Memasuki era peradaban baru, gerakan Islam di Indonesia dituntut untuk tampil lebih aktif dan percaya diri di panggung internasional. Keberadaan instrumen negara bangsa (nation-state) hari ini harus dijadikan pijakan kokoh untuk membuktikan kepada dunia bahwa Islam dan modernitas bukan dua hal yang saling menafikan. Islam moderat (wasathiyah) memiliki kekuatan substantif untuk menawarkan peradaban dunia yang damai, toleran, dan menyejukkan di tengah gejolak polarisasi global.

Tentu saja, merajut peradaban baru bukanlah pekerjaan serba instan. Ia membutuhkan kolaborasi sinergis antara anasir hukum, argumentasi keagamaan yang filosofis, serta rekayasa sosial yang kontekstual. Dialektika antara ajaran agama dan realitas kebangsaan harus terus dipelihara secara kritis. Hal ini bertujuan agar tata kelola pemerintahan tidak pernah bergeser dari orbit dasarnya, yakni menebar kemaslahatan universal dan mencegah segala bentuk kerusakan (jalb al-manafi’ wa dar’u al-mafasid).

Baca Juga  Figur yang Layak, Amanah, dan Jujur, Adalah Pilihan Warga Muhammadiyah

Akhir kata, ikhtiar menuju peradaban Islam modern dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah cermin dari kedewasaan dalam beragama dan bernegara. Dengan memposisikan negara bangsa sebagai kesepakatan final (al-mu’ahadah al-wathaniyyah), umat Islam Indonesia tidak hanya berhasil menjaga keutuhan bangsa, tetapi juga sedang menyumbang kontribusi monumental bagi peradaban dunia yang lebih berkeadilan.

*) Penulis: Dr. Ahmad Fatoni, M.Ag.
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)