Reni Astuti Dorong Etika Harus Jadi Fondasi Kepemimpinan Publik

kepemiminan

MAKLUMAT — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Dr Reni Astuti, menekankan pentingnya etika dalam kepemimpinan publik. Menurutnya, etika tidak cukup dipahami sebagai aturan perilaku, tetapi menjadi dasar yang menopang keputusan dan kebijakan seorang pejabat publik.

“Etika bukanlah sekadar hiasan dalam kepemimpinan, melainkan infrastruktur utama yang menopang seluruh kebijakan publik,” ujarnya.

Hal itu ia sampaikan dalam Sekolah Politik Perempuan yang diadakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur pada Sabtu (26/9/2026) di Amaris Hotel Darmo Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa etika publik berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga negara. Menurutnya, perilaku jujur, adil, dan semangat melayani dapat membangun kepercayaan warga.

Kepercayaan tersebut kemudian menjadi dasar legitimasi kebijakan karena masyarakat menerima keputusan pemerintah atas dasar kepercayaan, bukan ketakutan. Namun, kepercayaan yang dibangun dalam waktu lama dapat hilang akibat satu skandal.

“Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh hanya oleh satu skandal,” pesannya.

Reni menyinggung potret kepercayaan publik pada Januari 2026. Dalam data yang ia paparkan, tingkat kepercayaan terhadap DPR RI berada di angka 56 persen dan partai politik 61 persen. Angka tersebut berada di bawah TNI sebesar 93 persen dan Presiden sebesar 91 persen.

Baca Juga  Anggota DPR Kritik Pemblokiran Rekening Dormant: Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pribadi

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian terhadap persoalan etika publik. Dalam perspektif Islam Berkemajuan, ia menjelaskan, jabatan merupakan amanah yang membawa mandat rakyat.

Karena itu, pemimpin dituntut menjalankan shidq melalui kejujuran, tabligh melalui keterbukaan kepada publik, serta fathanah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Pemimpin juga perlu menjaga prinsip ‘adl dan maslahat dengan mempertimbangkan kepentingan kelompok lemah serta kemajuan masyarakat.

“Jabatan harus dipandang sebagai amanah, titipan dan mandat rakyat,” jelasnya.

Reni juga mengingatkan bahwa etika pejabat publik memiliki landasan hukum. Ia menyebut TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pelayanan Publik sebagai sejumlah aturan yang berkaitan dengan etika penyelenggara negara.

Bagi anggota DPR RI, ketentuan etik juga diatur dalam UU MD3 dan ditegakkan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, tanggung jawab pejabat publik tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan.

Pemimpin perlu hadir melayani konstituen di luar masa kampanye, mendorong kebijakan yang responsif terhadap perempuan dan kelompok rentan, serta memperhitungkan dampak ekologis bagi generasi mendatang. Keteladanan juga dapat ditunjukkan melalui gaya hidup sederhana dan penolakan terhadap fasilitas yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Baca Juga  Sorot Kasus Beras Oplosan, Politisi PDIP Tekankan Pentingnya Regulasi Perlindungan Konsumen

“Pemimpin harus hadir melayani konstituen tidak hanya saat kampanye,” katanya.

Ia menilai dilema etik merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan seorang pemimpin. Dilema dapat muncul ketika anggaran terbatas memaksa pemerintah memilih prioritas, seperti antara beasiswa dan perbaikan sekolah. Persoalan serupa dapat terjadi ketika arahan partai berhadapan dengan aspirasi konstituen.

Dalam situasi tersebut, Reni mendorong pemimpin memetakan fakta, mengenali nilai yang saling berbenturan, menyusun pilihan, lalu mengujinya berdasarkan hukum dan pertimbangan moral. Keputusan yang diambil juga harus dapat dijelaskan kepada publik.

Pada akhirnya, ia menempatkan integritas, akuntabilitas, serta komitmen antikorupsi dan antipolitik uang sebagai bagian penting dari etika kepemimpinan. Menurutnya, pejabat publik perlu menyelaraskan perkataan dengan tindakan, menghindari konflik kepentingan, membuka kinerja kepada masyarakat, serta menolak suap dan gratifikasi.

“Pemimpin harus menyatukan kata dan perbuatan, berani berkata tidak pada konflik kepentingan, melaporkan kinerjanya secara terbuka, serta menolak keras suap dan gratifikasi,” tegasnya.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki