Edy Wuryanto Dorong Skema PBI untuk Jaminan Ketenagakerjaan, Soroti Political Will Pemerintah

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto. (Foto: DPR RI)

MAKLUMAT — Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah agar segera menghadirkan terobosan konkret dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Edy menilai, amanat perlindungan bagi pekerja miskin sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurutnya, negara memiliki kewajiban mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran bagi kelompok masyarakat tidak mampu, termasuk pekerja miskin yang hingga kini masih banyak belum terlindungi.

“Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ujarnya.

Edy menyoroti bahwa selama ini skema PBI baru diterapkan pada program jaminan kesehatan. Sementara itu, jaminan sosial ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok rentan yang semestinya menjadi prioritas negara.

Ia juga mengingatkan bahwa UU SJSN telah berlaku sejak tahun 2004, namun hingga kini implementasi perlindungan pekerja miskin di sektor ketenagakerjaan belum berjalan optimal.

Baca Juga  Anggota DPR Minta Wacana WFH Dikaji Ulang: Belum Tentu Efektif Tekan Konsumsi BBM

“Undang-undang ini sudah ada sejak 2004, hampir 22 tahun, tapi belum selesai. Ini harus jadi perhatian serius,” kata politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Lebih jauh, Edy menyinggung besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai cukup potensial untuk dimanfaatkan dalam memperluas perlindungan pekerja miskin. Ia menyebut total aset lembaga tersebut telah mencapai sekitar Rp900 triliun hingga Rp920 triliun.

Menurutnya, apabila pengelolaan investasi dilakukan secara optimal, sebagian hasil pengembangan dana dari instrumen obligasi dapat dialokasikan untuk membiayai iuran pekerja miskin tanpa harus bergantung penuh pada APBN.

“Kalau dari obligasi dikelola sekitar 6 persen saja dari dana tersebut, itu sebenarnya cukup untuk membayar iuran pekerja miskin. Jadi tidak harus selalu menggunakan pajak,” terang wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Ia menilai, persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal maupun sumber pendanaan, melainkan pada kemauan politik pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

“Ini soal political will. Kalau kita berpihak pada orang miskin, ya ini yang harus kita kerjakan,” pungkas Edy.