MAKLUMAT — Sebanyak 2.269 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti uji kompetensi baca Al-Qur’an setelah menyelesaikan pendidikan dan latihan (diklat) Tartil Al-Qur’an secara online selama sebulan. Uji kompetensi ini menjadi tahap lanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Tartil Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) sepanjang 2026.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) Guru PAI yang dilakukan pada 2025. Dari asesmen terhadap guru PAI di enam provinsi, sebagian besar peserta berada pada level pratama atau dasar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan peserta program menjalani diklat terlebih dahulu sebelum mengikuti uji kompetensi.
“Setelah sebulan diklat, kami saat ini secara bertahap mulai menggelar uji kompetensi baca Al-Qur’an bagi guru PAI,” terang Amien Suyitno di Yogyakarta, Sabtu (3/10/2026).
Berawal dari Asesmen TBQ 2025
Tahapan program dimulai dari Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) Guru PAI pada 2025. Asesmen tersebut dilakukan Direktorat Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan Universitas PTIQ Jakarta.
Asesmen dilakukan terhadap guru PAI di enam provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Hasilnya menunjukkan rata-rata 12,5 persen peserta berada pada level mahir, yakni mampu membaca Al-Qur’an secara tartil dan memenuhi kaidah ilmu tajwid.
Sebanyak 30,6 persen berada pada level menengah, sedangkan sekitar 56 persen berada pada level pratama atau dasar.
Pada tahun yang sama, Direktorat PAI juga bekerja sama dengan Universitas PTIQ Jakarta dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengukur Indeks Baca Al-Qur’an guru PAI pada sekolah umum.
Pengukuran terhadap 248.677 guru PAI secara nasional menunjukkan 11,3 persen berada pada level mahir, 30,3 persen madya, dan 57,17 persen pratama atau dasar.
6.666 Guru Ikuti Program Peningkatan Kompetensi
Hasil asesmen tersebut kemudian menjadi dasar Kemenag menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Tartil Al-Qur’an bagi Guru PAI pada 2026.
Program diikuti 6.666 guru PAI dari enam provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Peserta dibagi dalam tiga batch. Masing-masing peserta terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan latihan secara online sebelum menjalani uji kompetensi.
Amien mengatakan program tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil bagi guru PAI yang mengajarkan pendidikan agama Islam di sekolah umum.
Angkatan Pertama Diklat 7 September-3 Oktober
Untuk angkatan pertama, diklat dimulai pada 7 September 2026 dan berlangsung hingga 3 Oktober 2026.
Setelah menyelesaikan rangkaian diklat selama hampir satu bulan, peserta angkatan pertama kemudian mengikuti uji kompetensi baca Al-Qur’an secara tatap muka.
Dengan demikian, uji kompetensi bukan tahap awal program, melainkan tahap evaluasi setelah peserta menyelesaikan diklat.
Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir mengatakan uji kompetensi dilakukan secara tatap muka untuk mendapatkan penilaian yang objektif.
2.269 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Angkatan Pertama
Sebanyak 2.269 peserta mengikuti uji kompetensi angkatan pertama.
Peserta tersebut terdiri atas 504 guru dari Banten, 184 guru dari DI Yogyakarta, 258 guru dari DKI Jakarta, dan 1.323 guru dari Jawa Barat.
Uji kompetensi digelar di empat lokasi, yakni Pondok Pesantren Al-Munawwir Yogyakarta, Masjid Al-Jabbar Jawa Barat, Kanwil Kemenag Banten, dan Universitas PTIQ Jakarta.
Munir mengatakan Kemenag masih bekerja sama dengan Universitas PTIQ Jakarta dalam pelaksanaan program tersebut. Universitas PTIQ Jakarta disebut telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pendidikan dan pelatihan Al-Qur’an.
Munir menyampaikan hal itu saat memberikan arahan kepada 184 peserta yang mengikuti uji kompetensi di Pesantren Al-Munawwir Yogyakarta.
Hasil Ujian Menentukan Sertifikat
Setelah mengikuti diklat dan uji kompetensi, peserta akan memperoleh salah satu dari dua hasil, yakni lulus atau tidak lulus.
Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat. Sementara peserta yang belum lulus harus kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan.
“Kita lakukan ini semua semata-mata untuk meningkatkan literasi baca Al-Qur’an siswa-siswi di sekolah umum, yang jumlahnya lebih dari 51 juta siswa,” ujar Munir.
Program peningkatan kompetensi tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas.
Dengan skema tersebut, asesmen menjadi dasar pemetaan kemampuan, diklat menjadi tahap peningkatan kompetensi, sedangkan uji kompetensi menjadi tahap evaluasi hasil pelatihan.***












