MAKLUMAT– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dinilai menjadi momentum bagi partai politik untuk menyiapkan calon secara lebih matang dan tidak lagi menentukan kandidat secara mendadak.
Pegiat pemilu Titi Anggraini mengatakan polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 menjadi pelajaran bahwa proses pencalonan tidak semestinya dilakukan secara terburu-buru.
“Syarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang,” kata Titi dikutip, Senin (5/10/2026).
Menurut Titi yang juga Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia ini, persoalan administrasi pencalonan seharusnya sudah disiapkan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Dengan persiapan lebih awal, partai memiliki cukup waktu untuk memastikan seluruh persyaratan calon terpenuhi.
Ia menilai proses pencalonan yang dilakukan mendekati batas akhir tahapan berisiko menimbulkan persoalan. Terlebih jika keputusan memilih calon baru muncul setelah proses politik berjalan.
“Proses pencalonan yang terburu-buru sangat rawan bolong di persyaratan,” cetusnya.
Partai Harus Siapkan Calon Sejak Awal
Titi mendorong partai politik memperbaiki mekanisme internal dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menegaskan partai seharusnya menggunakan mekanisme yang demokratis dan inklusif sehingga kandidat yang dipilih memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan memenuhi persyaratan pencalonan.
“Partai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir,” tandasnya.
Ia menilai keputusan elite yang muncul secara mendadak dapat membuat proses pencalonan menjadi tidak ideal. Selain persoalan administratif, pola seperti itu juga berpotensi menimbulkan polemik politik setelah pasangan calon ditetapkan.
Karena itu, partai perlu membangun sistem kaderisasi dan penjaringan calon yang dilakukan jauh sebelum tahapan resmi pemilu dimulai.
Putusan MK Buka Ruang Kaderisasi
Titi menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK memberikan ruang lebih luas bagi partai politik untuk menyiapkan kandidat.
“Sudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden,” katanya.
Dengan aturan baru tersebut, partai tidak lagi harus mengandalkan transaksi politik dengan partai lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan. Kondisi ini, menurut Titi, semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat kaderisasi dan menyiapkan kandidat secara lebih terencana.
“Sebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain,” tegas Titi.
Bukan Lagi Alasan Menunggu Menit Terakhir
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden seharusnya mengubah cara partai mempersiapkan kontestasi Pilpres.
Jika sebelumnya partai harus membangun koalisi untuk memenuhi syarat pencalonan, kini ruang untuk mengusung kandidat menjadi lebih terbuka. Konsekuensinya, partai juga dituntut lebih serius melakukan kaderisasi dan menentukan calon jauh-jauh hari.
Polemik pencalonan Gibran dapat menjadi pelajaran penting. Masalah persyaratan calon seharusnya tidak baru diperiksa ketika waktu pencalonan sudah sempit.
Partai perlu memastikan sejak awal siapa kandidatnya, bagaimana rekam jejaknya, serta apakah seluruh persyaratan administratif dan hukum telah terpenuhi.
Dengan demikian, putusan MK bukan hanya menghapus sebuah batas pencalonan. Putusan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk mendorong proses pencalonan presiden yang lebih terbuka, matang, dan tidak bergantung pada keputusan elite di menit-menit terakhir.













