Komisi E DPRD Jatim Kawal Putusan MK, Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Perda Jaminan Pesangon Segera Dibahas

MAKLUMAT – Buruh Jawa Timur kembali menyuarakan keresahan terkait kepastian jaminan pesangon dan perlindungan pekerja. Mereka mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru di DPR RI pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Aspirasi tersebut disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur saat audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Timur, Senin (5/10/2026).

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmen legislatif mengawal tuntutan buruh, baik terkait kebijakan ketenagakerjaan nasional maupun persoalan teknis di daerah.

Salah satu tuntutan utama buruh adalah agar norma baru dalam UU Ketenagakerjaan tidak merugikan pekerja. Mereka antara lain menolak pengali pesangon 0,5 dan meminta regulasi alih daya atau outsourcing ditinjau ulang.

“Kami siap berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI guna memantau sejauh mana proses pembahasan regulasi tersebut di tingkat pusat,” kata Sri Untari.

Menurut legislator PDI Perjuangan tersebut, koordinasi dengan Komisi IX DPR RI diperlukan untuk memastikan amanat Putusan MK terkait perbaikan regulasi ketenagakerjaan benar-benar ditindaklanjuti.

Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, buruh menolak kebijakan upah murah. Mereka mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta serta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7,5 persen hingga 9 persen.

Baca Juga  DPRD Jatim Desak Kaji Ulang Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik

Sri Untari menilai tuntutan tersebut beralasan di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

“Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” ujarnya.

Komisi E DPRD Jatim, lanjut Sri Untari, berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk membahas penyesuaian upah tersebut.

Soroti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Buruh juga menyampaikan tuntutan reformasi pajak perburuhan, antara lain kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta serta penghapusan pajak pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aspek jaminan sosial, perwakilan buruh menyebut sekitar 40 persen dari estimasi tujuh juta pekerja di Jawa Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama,” tegas Sri Untari.

Buruh juga mengeluhkan sulitnya mengakses diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kendala administratif dari perusahaan.

Baca Juga  Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT Ke-80 RI, Fauzan Fuadi : Saya Pasang Bendera PKB dan NU Saja

Komisi E akan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi secara masif melalui platform digital agar program Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut dapat dimanfaatkan pekerja secara maksimal.

Dorong Raperda Jaminan Pesangon

Komisi E DPRD Jatim juga menyambut positif dorongan penyusunan Raperda Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial.

Menurut Sri Untari, regulasi tersebut penting sebagai langkah konkret untuk mencegah dampak buruk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja.

“Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.

Sri Untari menegaskan seluruh aspirasi buruh, termasuk persoalan ketenagakerjaan dan advokasi hukum, akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja Komisi E serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan,” pungkasnya.