Erizal Ungkap Borok Politik: Gibran Mustahil Jadi Cawapres Kalau Jokowi Bukan Presiden!

jokowi dan gibran

MAKLUMAT – Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal melontarkan pandangan yang sangat tajam dan menohok terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu ini kembali memanas pasca Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa malam (6/10/2026).

Menurut Erizal, Gibran dipastikan mustahil bisa lolos sebagai kontestan dalam bursa pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 silam seandainya ayah kandungnya, Joko Widodo (Jokowi), tidak sedang memegang takhta tertinggi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir secara terbuka mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran.

Dokumen itu semestinya menjadi syarat mutlak penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diamanatkan dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Kendati fakta tersebut terungkap di persidangan, gugatan yang diajukan oleh para pemohon akhirnya tidak dikabulkan oleh MK karena terbentur oleh batasan waktu serta persoalan legal standing.

Namun, di mata Erizal, substansi hukum di balik putusan ini sudah sangat telak membuktikan adanya kejanggalan administratif yang serius sejak awal.

Baca Juga  Kasus Gibran Disorot, Etika dan Integritas Pendidikan Dipertanyakan

“Seandainya saat ini masih tahun 2024, maka Gibran tidak pernah lolos sebagai Cawapres, karena tidak ada ijazah SMA atau sederajat,” tegas Erizal, dikutip Rabu (7/10/2026).

Erizal menduga kuat mulusnya jalan Gibran—mulai dari pendaftaran di Pilkada Solo hingga melenggang ke panggung Pilpres nasional—sangat didukung oleh faktor kekuasaan sang ayah yang masih menjabat sebagai kepala negara.

Di tengah mentalitas feodalisme yang masih kuat berakar di tubuh birokrasi Indonesia, ia mempertanyakan instansi mana yang bernyali untuk menolak berkas persyaratan dari anak seorang penguasa nomor satu di negeri ini.

“Sebab kalau tidak, maka Gibran tidak akan pernah lolos persyaratan sebagai calon. Ternyata, tidak hanya usianya saja yang tidak cukup, tapi juga ijazahnya tidak lengkap sebagaimana mestinya,” kata Erizal dengan nada menyindir.

Ia bahkan menambahkan dalam kondisi di bawah bayang-bayang kekuasaan saat itu, secarik kertas putih sekalipun bisa diterbitkan seketika dan dianggap sah sebagai ijazah kelulusan demi memuluskan jalan sang putra mahkota.

Krisis Integritas Administratif dan Bayang-Bayang Dinasti Politik

Putusan MK yang menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka kotak Pandora mengenai rapuhnya sistem pengawasan pemilu di Indonesia. Ada dua poin krusial yang dapat dibedah dari dinamika politik ini:

Baca Juga  Malam Ini, Masif Ajak Anak Muda Refleksi Kemerdekaan RI Serentak di Lima Kota

1.Lemahnya Objektivitas Penyelenggara di Bawah Tekanan Kekuasaan: Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya institusi verifikasi data ketika dihadapkan pada kontestan yang memiliki relasi langsung dengan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Ketika standar administratif dapat ditawar, integritas pemilu sebagai pesta demokrasi yang fair menjadi taruhannya.

2.Dampak Negatif Budaya Feodalisme Birokrasi: Analisis yang disampaikan Erizal menyoroti bagaimana mentalitas asal atasan (feodalisme) mengikis profesionalisme birokrat. Ketakutan institusional untuk menolak atau bersikap kritis terhadap figur penguasa menciptakan celah hukum yang merusak prinsip keadilan dalam kompetisi politik.

Meskipun secara konstitusional Gibran tetap sah menduduki kursi Wakil Presiden karena putusan MK bersifat final dan mengikat secara hukum formal, diskursus moral dan etika politik ini diyakini akan terus membayangi perjalanan pemerintahannya ke depan.