MAKLUMAT – DPR RI bersama pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Pengesahan regulasi anyar ini langsung menyita perhatian publik luas, terutama kalangan buruh dan pekerja, karena memuat sejumlah perombakan krusial yang drastis dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.
Salah satu poin paling disorot dalam beleid baru ini adalah keputusan tegas pemerintah untuk menghapus skema pembayaran pesangon dengan pengali 0,5 kali gaji. Selama bertahun-tahun, formula pengali setengah ini kerap dikeluhkan oleh serikat pekerja karena dianggap merugikan hak finansial buruh saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.
Sebagai ilustrasi, jika sebelumnya pekerja hanya berhak mendapatkan pesangon dasar sebesar Rp10 juta akibat berlakunya pengali 0,5, kini aturan tersebut resmi dibuang jauh-jauh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah bersama legislatif ingin memastikan adanya keadilan yang lebih substantif bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Dengan dihapuskannya angka 0,5 tersebut, formula pengali pesangon kini dipatok minimal 1 kali, yang besarannya akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan penyebab pemutusan kontrak serta masa bakti pekerja.
“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasan efisiensi dan seterusnya. Tapi jelas, kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan bahwa ke depannya, perhitungan akhir tetap akan melihat faktor penyebab PHK dan lamanya pengabdian karyawan di perusahaan tersebut.
Selain menghapus formula pesangon yang dinilai merugikan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini juga memperketat prosedur operasional PHK secara ketat. Pemerintah dan DPR sepakat menutup celah bagi perusahaan yang kerap menggunakan alasan “efisiensi internal” secara serampangan untuk melakukan PHK masif secara sepihak.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan jaring pengaman sosial sekaligus kepastian hukum yang jauh lebih kokoh bagi tenaga kerja di tengah dinamika pasar yang tidak menentu.
Lahirnya undang-undang baru ini bukanlah proses yang instan. Perumusan regulasi merupakan hasil dari serangkaian panjang penyerapan aspirasi publik, dialog maraton antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, serta masukan masif dari berbagai aliansi serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Berbagai catatan tersebut kemudian dirumuskan secara mendalam melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan ke DPR pada pertengahan September lalu, hingga akhirnya disetujui di tingkat Komisi IX pada Senin (5/10/2026) dan disahkan paripurna keesokan harinya.
Menakar Dampak Hukum dan Dinamika Hubungan Industrial
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa implikasi besar yang mengubah peta hubungan industrial di tanah air. Langkah progresif dengan menghapus pengali pesangon 0,5 kali dan memperketat alasan efisiensi menunjukkan respons negara terhadap tuntutan keadilan sosial kaum pekerja.
Kebijakan ini secara efektif memperkuat posisi tawar buruh agar tidak serta-merta menjadi pihak yang paling dirugikan tatkala perusahaan mengalami gejolak finansial.
Di sisi lain, regulasi yang lebih ketat menuntut sektor korporasi dan dunia usaha untuk melakukan mitigasi risiko sumber daya manusia yang jauh lebih matang.
Pelaku industri dituntut untuk mampu menyeimbangkan kewajiban hukum dalam melindungi hak-hak finansial karyawan dengan strategi efisiensi operasional yang sehat, demi menjaga iklim investasi nasional tetap kompetitif.












