MAKLUMAT – Anggota DPD/MPR RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama mendorong perubahan paradigma transmigrasi, agar tidak lagi sekadar memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain. Penempatan transmigran harus berbasis kebutuhan dan usulan pemerintah daerah tujuan.
Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai pendekatan demand-driven memberi ruang lebih besar kepada daerah untuk menentukan kebutuhan transmigrasi berdasarkan potensi wilayah masing-masing.
“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak,” kata Ning Lia kepada maklumat.id, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan wilayah sebelum menerima program transmigrasi. Kesiapan tersebut mencakup sumber daya alam, infrastruktur, hingga sumber daya manusia.
Dengan pola itu, program transmigrasi diharapkan tidak berhenti pada persoalan penempatan warga. Pemerintah harus memastikan kawasan transmigrasi mampu tumbuh menjadi pusat ekonomi baru yang memberi manfaat bagi transmigran maupun masyarakat lokal.
Ning Lia juga menyoroti model pengelolaan ekonomi di kawasan transmigrasi. Ia meminta pemerintah mengembangkan skema ekonomi komunal agar potensi ekonomi tidak dikuasai segelintir pihak.
“Harus ada penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme,” tegas Wakil Ketua Fatayat NU Jatim itu.
Ia mengingatkan dominasi kelompok tertentu dalam pengelolaan sumber daya dapat menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi di wilayahnya sendiri.
Karena itu, indikator keberhasilan transmigrasi tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah penduduk yang dipindahkan. Keberhasilan harus diukur dari munculnya lapangan kerja, peningkatan produktivitas, pendapatan masyarakat, serta terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara sejalan dengan pandangan tersebut. Ia mengatakan perubahan kondisi Indonesia menuntut kebijakan transmigrasi ikut beradaptasi dengan perkembangan ekonomi dan industrialisasi.
“Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk,” ujar Iftitah.
Ia mengungkapkan kebijakan transmigrasi harus mampu menciptakan pekerjaan, meningkatkan produktivitas dan pendapatan, sekaligus membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Daerah Menjadi Penentu
Perubahan dari pendekatan penempatan menuju demand-driven menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor penting dalam menentukan arah transmigrasi
Model ini membuat daerah harus lebih siap memetakan potensi dan kebutuhan wilayahnya. Tanpa perencanaan yang matang, transmigrasi berisiko hanya memindahkan penduduk tanpa menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat.
Perhatian terhadap skema ekonomi komunal menjadi penting agar pembangunan kawasan transmigrasi tidak justru melahirkan ketimpangan baru.
Jika pemerintah mampu menggabungkan kebutuhan daerah, kesiapan infrastruktur, penguatan masyarakat lokal, dan akses ekonomi yang adil, transmigrasi dapat bergeser dari sekadar kebijakan pemerataan penduduk menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan.
Dengan paradigma tersebut, ukuran keberhasilan transmigrasi bukan lagi berapa banyak orang yang dipindahkan, melainkan seberapa besar kehidupan ekonomi masyarakat tumbuh setelah mereka ditempatkan.












