MAKLUMAT— Sengketa tanah garapan yang berlangsung turun-temurun menjadi salah satu persoalan yang disoroti Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Surabaya.
Ning Lia, sapaan Lia Istifhama meminta penyusunan RUU Pertanahan tidak berhenti pada penataan regulasi di tingkat pusat. Menurutnya, aturan baru harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik pertanahan terus berulang di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ning Lia saat Komite I DPD RI menyerap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.
“Persoalan tanah di sejumlah daerah terjadi turun-temurun. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan langkah preventif yang tepat,” ujar Ning Lia kepada maklumat.id, Rabu (16/9/2026).
Ia menilai Jawa Timur memiliki karakter wilayah yang beragam sehingga persoalan pemanfaatan lahan juga cukup kompleks. Konflik dapat muncul karena perbedaan kepentingan, status penguasaan lahan, hingga tumpang tindih kewenangan dalam proses perizinan.
Karena itu, Ning Lia menekankan pentingnya memastikan suara masyarakat ikut masuk dalam proses penyusunan RUU Pertanahan.
Ia juga mengajak media massa mengawal pembahasan regulasi tersebut agar persoalan masyarakat di tingkat bawah tidak hilang dari perhatian pembentuk undang-undang.
“Saya berharap media terus menyuarakan aspirasi masyarakat agar warga memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sengketa Tanah Garapan dan Persoalan Kewenangan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan persoalan tanah garapan masih menjadi salah satu sumber sengketa pertanahan di Jawa Timur.
Menurut Adhy, konflik tersebut tidak berdiri sendiri. Persoalan juga berkaitan dengan irisan kewenangan dalam perizinan serta belum jelasnya sejumlah aturan mengenai Bank Tanah.
“Konflik tanah garapan belum seluruhnya selesai karena melibatkan lintas wilayah dan irisan kewenangan,” kata Adhy.
Ia menilai diperlukan pembagian kewenangan yang lebih jelas, terutama berkaitan dengan kelembagaan Bank Tanah.
Adhy juga menyoroti sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem tersebut perlu diselaraskan dengan regulasi Kementerian ATR/BPN agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Media Jangan Kalah oleh Informasi Sengketa di Medsos
Persoalan pertanahan juga menghadapi tantangan lain di era digital. Informasi mengenai sengketa tanah yang beredar di media sosial tidak selalu memberikan gambaran utuh mengenai persoalan sebenarnya.
Adhy menyebut simpang siur informasi di media sosial dapat membentuk opini publik yang keliru. Kondisi tersebut semakin memperlihatkan pentingnya regulasi pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan mudah dipahami masyarakat.
Dalam konteks itu, pembahasan RUU Pertanahan menjadi momentum untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, masyarakat, serta pemegang hak atas tanah dalam kerangka hukum yang lebih jelas.
Bagi Jawa Timur, kepastian tersebut penting karena konflik tanah garapan yang berlangsung lama tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan. Persoalan juga bersinggungan dengan perizinan, kewenangan antarinstansi, serta perlindungan hak masyarakat.
Jangan Sampai Konflik Tanah Jadi Warisan Antar-Generasi
Masalah utama yang muncul dari pembahasan RUU Pertanahan di Jawa Timur bukan hanya bagaimana negara mengatur tanah, tetapi bagaimana negara mencegah ketidakpastian hukum melahirkan konflik baru.
Ketika sengketa tanah berlangsung bertahun-tahun bahkan lintas generasi, masyarakat tidak hanya menghadapi persoalan administratif. Mereka juga berhadapan dengan ketidakpastian atas hak, akses terhadap keadilan, serta potensi konflik sosial.
Karena itu, pesan Ning Lia soal langkah preventif menjadi penting. RUU Pertanahan seharusnya tidak hanya bekerja ketika sengketa sudah terjadi, tetapi mampu memperjelas status, kewenangan, perizinan, dan mekanisme perlindungan masyarakat sejak awal.
Keterlibatan media juga menjadi penting. Informasi pertanahan yang akurat dapat membantu publik memahami duduk perkara dan mencegah sengketa berkembang menjadi konflik opini di ruang digital.
Jika regulasi mampu menjawab persoalan tersebut, pembahasan RUU Pertanahan tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi juga memberikan kepastian bagi warga yang selama ini hidup di tengah ketidakjelasan status dan pemanfaatan tanah.













