Polemik Dokumen Pendidikan dalam Putusan MK, Gibran Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MAKLUMAT — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan umum berbuntut panjang pada ranah hukum pidana. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa secara resmi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026) untuk melaporkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Laporan ini dilayangkan menyusul kontroversi pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan sehari sebelumnya.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya membawa salinan putusan majelis hakim konstitusi sebagai amunisi dan barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) pendidikan kliennya.

“Kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen,” ujar Ahmad Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).

Pemicu utama pelaporan ini berakar dari sorotan tajam majelis hakim MK terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 silam.

Dalam persidangan tersebut, MK mencatat bahwa mereka tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang sah dan meyakinkan untuk disetarakan dengan tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga  Konsep 3H, Tips Mendikdasmen untuk Siswa SMPN 1 Komodo

Sebagai gantinya, pencalonan Gibran kala itu didasarkan pada Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 6 Agustus 2019.

Namun, dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan fakta bahwa dokumen pendukung di balik penerbitan suket tersebut bukanlah bukti kelulusan akademik, melainkan sekadar certificate of attendance (surat kehadiran) serta transkrip nilai (academic records).

Meskipun dalam amar putusannya MK menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima—karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) serta anggapan bahwa tahapan pemilu presiden telah selesai pasca pelantikan 20 Oktober 2024—catatan yuridis tersebut membuka kotak pandora baru.

Para kritikus dan elemen masyarakat sipil menilai temuan majelis hakim mengenai ketiadaan ijazah formal sebagai celah hukum yang layak diinvestigasi lebih lanjut secara pidana.

Pergeseran Konflik dari Konstitusional ke Ranah Pidana

Eskalasi penanganan kasus ijazah ini menandai pergeseran medan pertempuran politik dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi menuju koridor penyidikan kepolisian. Keputusan Tim Advokasi melapor ke Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kubu oposisi dan masyarakat sipil tidak puas hanya dengan kemenangan moral atau catatan kritis di dalam pertimbangan hukum semata.

Baca Juga  Guru sebagai Fasilitator, Bukan yang Maha Tahu di Kelas

Mereka berupaya menguji keabsahan administratif dan legalitas materiil dari produk hukum kementerian yang meloloskan pencalonan Gibran.

Bagi pemerintah dan lingkaran kekuasaan, laporan ini menghadirkan tantangan politik tersendiri. Walaupun secara tata negara posisi Gibran tetap aman karena putusan akhir MK menolak gugatan pemohon, bayang-bayang proses hukum di kepolisian berpotensi terus menggerus legitimasi publik.

Dinamika ini diperkirakan akan memicu gelombang perdebatan panjang di parlemen—seperti wacana hak angket atau pansus dari sejumlah partai politik—sekaligus menguji profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyeret figur lingkaran utama Istana.