MAKLUMAT– Partai Golkar menyatakan tindak lanjut politik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan putusan MK yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima tetap membuka ruang pembahasan di ranah politik.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli dikutip, Kamis (8/10/2026).
Doli yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai putusan tersebut memperlihatkan batas antara kewenangan MK dalam ranah hukum dengan persoalan yang menjadi kewenangan lembaga politik.
Menurut dia, putusan MK juga harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Proses pemilu, kata Doli, perlu semakin memperhatikan kepatuhan terhadap konstitusi.
“Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Golkar Dorong Evaluasi Aturan Pemilu
Doli mengatakan persoalan syarat pendidikan Gibran tidak hanya menjadi pembahasan politik setelah putusan MK. Menurut dia, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia menilai aturan mengenai persyaratan calon pemimpin dan wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci. Mekanisme rekrutmen dan seleksi juga harus diperjelas dan dibuat lebih transparan.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat harus diatur lebih rinci,” tegas Doli.
Menurutnya, perbaikan regulasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam proses politik elektoral.
MK Tidak Membatalkan Status Gibran
MK sebelumnya memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah mempertimbangkan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK kemudian menyebut persoalan yang berkaitan dengan temuan tersebut berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Bola Politik Berada di Tangan Partai
Pernyataan Golkar menunjukkan bahwa putusan MK kini memiliki konsekuensi politik yang masih menunggu sikap para pimpinan partai di DPR.
Doli tidak menyebut adanya keputusan konkret DPR untuk mengambil langkah tertentu terhadap Gibran. Ia justru menekankan pentingnya konsensus antarpartai sebelum menentukan tindak lanjut politik.
Posisi ini membuat dinamika berikutnya bergantung pada sejauh mana partai-partai di DPR melihat pertimbangan MK sebagai persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara politik atau cukup dijadikan bahan evaluasi regulasi pemilu.
Di sisi lain, usulan evaluasi RUU Pemilu menunjukkan satu konsekuensi yang lebih konkret: polemik syarat pendidikan calon pejabat publik dapat mendorong parlemen memperketat aturan verifikasi dan proses pencalonan pada pemilu mendatang.












