5.400 Pekerja Kena PHK, Suli Da’im DPRD Jatim Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan

MAKLUMAT – Sekitar 5.400 pekerja di Jawa Timur terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama Januari–Agustus 2026. Angka tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Banten.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, H. Suli Da’im, pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperkuat langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Suli Da’im, kondisi ini harus menjadi peringatan serius karena PHK tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga menekan ekonomi keluarga dan daya beli masyarakat.

“Kita tidak boleh melihat angka 5.400 ini hanya sebagai statistik. Di balik setiap angka ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan, ada anak yang harus tetap sekolah, serta kebutuhan kesehatan dan rumah tangga yang harus dipenuhi,” ujar Suli Da’im, Jumat (9/10/2026).

Ia memahami dunia usaha menghadapi tekanan akibat melemahnya permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik, kenaikan biaya produksi dan bahan baku, serta tuntutan efisiensi dan otomatisasi. Namun, ia mengingatkan agar pengurangan pekerja tidak menjadi pilihan pertama perusahaan.

Menurutnya, perusahaan perlu mengoptimalkan proses produksi, memangkas biaya yang tidak produktif, memperluas pasar, dan melakukan restrukturisasi bisnis sebelum mengambil keputusan PHK.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Jangan Lengah Antisipasi Hantavirus

“Efisiensi memang diperlukan. Tetapi efisiensi jangan selalu diterjemahkan dengan mengurangi jumlah pekerja. Pekerja jangan menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan,” tegasnya.

Dorong Sistem Peringatan Dini PHK

Suli Da’im meminta Pemprov Jatim membangun sistem peringatan dini atau early warning system untuk mendeteksi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Indikatornya antara lain penurunan pesanan, pengurangan produksi, dan kesulitan memperoleh bahan baku.

Ia juga mendorong penguatan Satgas Pencegahan PHK dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Satgas tersebut perlu memetakan perusahaan yang menghadapi tekanan usaha agar langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum PHK terjadi.

“Jangan menunggu sampai surat PHK keluar. Pemerintah harus turun, melakukan dialog dengan manajemen dan pekerja, kemudian mencari jalan keluar bersama,” katanya.

Sektor industri kayu dan furnitur, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, serta kertas dan pulp menjadi perhatian karena menghadapi tekanan dan sebagian di antaranya menyerap banyak tenaga kerja.

Menurut Suli Da’im, pencegahan PHK perlu dilakukan melalui koordinasi Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, serikat pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelatihan Pekerja PHK Harus Sesuai Kebutuhan Industri

Selain pencegahan, Suli Da’im meminta pemerintah mempercepat penempatan kembali pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ia mengapresiasi pemantauan perusahaan padat karya, mediasi, akses JKP, serta program peningkatan keterampilan yang dilakukan Disnakertrans Jatim. Namun, program tersebut perlu terintegrasi dengan kebutuhan pasar kerja.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jatim Tekankan Pendidikan Karakter jadi Fondasi Utama Perlindungan Anak di Era Digital

“JKP penting, tetapi JKP bukan solusi akhir. JKP adalah jaring pengaman ketika seseorang sudah kehilangan pekerjaan. Tugas pemerintah yang lebih besar adalah bagaimana orang tersebut secepatnya kembali mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Ia menekankan, pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, seperti teknologi produksi, operator mesin, bidang digital, dan logistik.

Pemerintah juga diminta memperkuat program pencocokan tenaga kerja (job matching) dan bursa kerja (job fair) agar pekerja terdampak PHK dapat terhubung langsung dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Minta Hak Pekerja PHK Dipastikan Terpenuhi

Suli Da’im menilai perlindungan tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan industri. Karena itu, Pemprov Jatim perlu memperhatikan biaya energi, bahan baku, logistik, dan akses pasar untuk menjaga daya saing industri, terutama sektor padat karya.

Ia menegaskan, Komisi E DPRD Jatim akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, termasuk memastikan pekerja terdampak PHK memperoleh hak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin Jawa Timur bukan hanya menjadi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tetapi juga mampu menciptakan pekerjaan yang layak dan memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Pertumbuhan ekonomi harus terasa sampai kepada rakyat pekerja,” tandasnya.

Baca Juga  Soroti Kinerja BUMD, Ini Rekomendasi Fraksi PKS DPRD Jatim

Suli Da’im berharap angka 5.400 pekerja terdampak PHK menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan dan industri, sekaligus mencegah gelombang PHK meluas di Jawa Timur.