MAKLUMAT— Komisi II DPR RI menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh sekadar mengejar target penyelesaian. DPR juga menekankan kualitas substansi dan partisipasi bermakna masyarakat agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan komitmen tersebut saat menjelaskan persiapan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta dikutip, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rifqinizamy, Panja perlu menjalankan agenda pembahasan secara terarah tanpa mengabaikan kebutuhan untuk merespons persoalan mendesak. Karena itu, proses penyusunan regulasi harus berjalan sesuai jadwal sekaligus memberi perhatian pada kualitas materi dan masukan publik.
“Saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” kata Rifqinizamy.
Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu
Pimpinan DPR RI telah menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu. Penetapan tersebut menjadi langkah awal untuk menyiapkan agenda kerja dan memulai rangkaian pembahasan rancangan regulasi.
Komisi II mendorong Panja segera menyusun agenda agar proses penyusunan berjalan terstruktur. Meski demikian, jadwal kerja tetap perlu menyesuaikan apabila muncul kebutuhan mendesak yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Rifqinizamy menegaskan Komisi II akan mengawal kinerja Panja agar penyusunan RUU Pemilu berlangsung efektif dan tidak hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian.
Dengan demikian, keberhasilan pembahasan tidak cukup diukur dari seberapa cepat rancangan undang-undang selesai. Kualitas substansi dan keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses legislasi.
Partisipasi Bermakna Jadi Ujian Pembahasan
Konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna menempatkan keterlibatan publik sebagai bagian penting dalam pembentukan undang-undang. Masyarakat tidak cukup hanya diberi kesempatan menyampaikan pendapat, tetapi juga perlu memperoleh ruang agar masukannya dapat dipertimbangkan dalam proses pembahasan.
Dalam penyusunan RUU Pemilu, prinsip ini menjadi penting karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan hak politik warga negara, sistem kepemiluan, serta kualitas demokrasi.
Karena itu, pembahasan RUU Pemilu perlu membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan kelompok pemilih yang selama ini menghadapi hambatan dalam menggunakan hak politiknya.
Namun, Komisi II belum merinci dalam pernyataan tersebut bentuk pelibatan publik, jadwal konsultasi, maupun mekanisme untuk memastikan masukan masyarakat benar-benar memengaruhi materi rancangan undang-undang.












