Siasat Jegal Partai Baru? Wacana PT 5 Persen di RUU Pemilu Ancam Kursi Nonparlemen

Partai politik peserta Pemilu 2024

MAKLUMAT – Sejumlah partai politik yang bernaung di parlemen kembali menuai kritik pedas menyusul kesepakatan tertutup para ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold / PT) menjadi 5 persen pada Pemilu 2029 mendatang.

Kebijakan ini dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya meminta agar aturan ambang batas ditinjau ulang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai angka tersebut akan menjadi batu sandungan berat bagi partai-partai nonparlemen dan partai baru untuk melenggang ke Senayan.

“Makin berat bagi partai nonparlemen lolos ke Senayan termasuk PSI. Partai nonparlemen harus kerja keras buat lolos PT 5 persen, ini nggak gampang. Partai-partai nonparlemen dan partai baru bisa wassalam,” ujar Adi dikutip, Jumat (18/9/2026).

Ia menambahka, angka 5 persen tersebut sarat dugaan sebagai instrumen politik tersembunyi untuk menyaring dan menghambat laju partai nonparlemen yang berambisi memperluas pengaruh di parlemen.

Sementara itu, pengamat politik dari ABC Riset & Consulting, Erizal, melontarkan kritik tajam dengan menyebut para elite di Senayan sengaja membuat aturan protektif demi menghalangi laju partai-partai baru maupun partai nonparlemen.

Baca Juga  Habil Marati Ingatkan PPP: Amanah Ulama Jangan Jadi Dagangan Politik

“Partai-partai di DPR bebal, meskipun itu juga kewenangan pembuat undang-undang,” ujar Erizal, dikutip Jumat (18/9/2026).

Erizal menambahkan lonjakan angka PT ke level 5 persen dipastikan akan mengamankan delapan partai petahana yang saat ini sudah duduk di DPR, sekaligus menjadi batu sandungan berat bagi kontestan baru seperti PSI untuk menembus Senayan.

Tarik-Menarik Kepentingan Elite dan Ancaman Demokrasi Representatif

Lemparan wacana ambang batas parlemen di angka 5 persen di tengah proses legislasi yang belum final memperlihatkan betapa strategisnya isu elektoral ini bagi partai-partai mapan di lingkaran kekuasaan.

Dari sudut pandang politik praktis, menaikkan parliamentary threshold kerap dijadikan strategi defensif untuk mengamankan kursi sekaligus menekan jumlah kontestan agar parlemen tidak terfragmentasi.

Namun, langkah ini memicu kekhawatiran serius terhadap prinsip keadilan elektoral. Jika narasi pembatasan ini benar-benar disahkan tanpa ruang kompromi bagi kekuatan politik alternatif, maka sistem multipartai di Indonesia dikhawatirkan tereduksi secara artifisial, yang pada akhirnya justru merugikan hak politik jutaan pemilih di luar partai besar.