MAKLUMAT — Revisi UU Pemilu atau bahasa resminya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih terkatung-katung. Hingga kini, pembahasan regulasi tersebut masih tertahan di internal Komisi II DPR RI dan belum memasuki tahap pembahasan intensif. Padahal koalisi masyarakat sipil terus mendesak agar revisi rampung sebelum tenggat Agustus 2026.
Sejumlah gagasan perbaikan sistem pemilu mulai mengemuka, termasuk usulan penetapan ambang batas parlemen berbasis jumlah komisi di DPR, yakni sebesar 13 kursi. Wacana ini mencuat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi untuk meminimalkan banyaknya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A, menilai revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Menurut Ridho, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbagai persoalan justru semakin menguat, mulai dari praktik politik uang, relasi patronase, hingga kompleksitas teknis penyelenggaraan pemilu.
“Proporsional terbuka yang kita gunakan saat ini cenderung mendorong kontestasi yang terlalu liberal. Ini membuka ruang transaksi antara kandidat dan pemilih, yang pada akhirnya merusak kualitas demokrasi,” ujar Ridho dikutip dari laman UMY, Ahad (10/5/22026).
Ia menjelaskan, dampak sistem tersebut tidak hanya terasa pada proses pemilu, tetapi juga membentuk perilaku politik masyarakat yang semakin pragmatis. Pemilih, kata dia, cenderung menentukan pilihan berdasarkan insentif jangka pendek, bukan kapasitas maupun gagasan kandidat.
Evaluasi Menyeluruh
Ridho menekankan revisi UU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif, bukan sekadar menyentuh aspek teknis secara parsial.
“Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem pemilu kita. Kalau hanya tambal sulam, problem yang sama akan terus berulang,” tegas Guru Besar bidang Partai Politik dan Sistem Kepartaian tersebut.
Ia juga mengingatkan, sempitnya waktu pembahasan berpotensi menurunkan kualitas revisi regulasi. Menurutnya, pembahasan idealnya sudah dimulai sejak 2024 atau 2025 agar tidak terburu-buru menjelang tenggat 2026.
Ambang Batas Lebih Proporsional
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Ridho menilai ambang batas tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem multipartai, namun besarannya harus proporsional agar tidak terlalu banyak suara rakyat terbuang.
“Ambang batas tetap perlu, tetapi jangan terlalu tinggi. Kalau terlalu besar, banyak suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Ia mengusulkan ambang batas ideal berada pada kisaran 2,5 hingga 3 persen, angka yang dinilai lebih seimbang antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik.
Tawarkan Sistem Jalan Tengah
Sebagai solusi, Ridho menawarkan konsep moderate list proportional representation, yakni sistem yang memadukan kekuatan partai politik dengan kualitas individu kandidat. Model ini dinilai dapat menjadi jalan tengah antara sistem proporsional tertutup yang menitikberatkan peran partai dan sistem proporsional terbuka yang terlalu berorientasi pada figur.
“Harus ada keseimbangan. Partai tetap penting untuk kaderisasi, tetapi pemilih juga harus punya ruang untuk menilai kualitas kandidat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan pemisahan jadwal pemilu menjadi dua tahap, yakni Pemilu Serentak Nasional (PSN) dan Pemilu Serentak Lokal (PSL) dengan jeda sekitar 2,5 tahun. Skema ini dinilai dapat mengurangi beban teknis penyelenggara sekaligus meningkatkan kualitas pemilu.
Di sisi teknis, Ridho merekomendasikan penggunaan metode Sainte-Laguë murni dalam pembagian kursi karena dinilai lebih adil dan proporsional dalam menerjemahkan suara menjadi representasi politik.
Menurutnya, revisi UU Pemilu 2026 menjadi momentum penting untuk menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.
“Ini bukan sekadar soal undang-undang, tetapi soal bagaimana kita menjaga kualitas demokrasi agar tetap substantif, bukan sekadar prosedural,” pungkasnya.
Tarik Ulur Inisiatif Revisi UU Pemilu
Di balik lambannya progres pembahasan revisi UU Pemilu, muncul perdebatan mengenai siapa yang seharusnya memegang inisiatif penyusunan regulasi tersebut. Meski secara formal revisi UU Pemilu masih berstatus inisiatif DPR, belum masuknya pembahasan ke tahap intensif memunculkan dorongan agar pemerintah mengambil peran lebih besar untuk mempercepat proses legislasi.
Sejumlah kalangan menilai keterlibatan pemerintah dapat menjadi jalan keluar untuk mempercepat penyusunan naskah akademik dan draf revisi secara lebih sistematis serta berbasis kajian teknokratis. Selain itu, percepatan dinilai penting agar revisi UU Pemilu dapat rampung dalam waktu ideal sehingga memberi kepastian hukum bagi tahapan menuju Pemilu 2029.
Namun di sisi lain, sebagian kalangan di parlemen menegaskan revisi UU Pemilu tetap harus berada dalam koridor inisiatif DPR sebagai representasi politik rakyat. Pandangan ini menilai desain sistem pemilu merupakan ranah politik yang semestinya dirumuskan melalui mekanisme legislasi di parlemen, bukan didominasi eksekutif.
Pemerintah sendiri sejauh ini belum menyatakan akan mengambil alih secara formal. Namun, opsi untuk mengambil peran lebih besar tetap terbuka apabila pembahasan di DPR tidak menunjukkan progres signifikan dalam waktu dekat.***














