Antara Karhutla, El Nino, dan Ambisi Bioenergi Sawit: Kesehatan Rakyat Jangan Jadi Korban

karhutla

MAKLUMAT — Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan serius ketika kemarau panjang, ancaman El Nino, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi memperburuk kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat. Di sejumlah wilayah yang terdampak kabut asap, masyarakat harus menghadapi udara tercemar, aktivitas ekonomi yang terganggu, dan risiko kesehatan yang tidak boleh dianggap sepele.

Situasi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kesiapan menghadapi bencana ekologis. Sebab, karhutla bukan semata-mata persoalan api yang membakar vegetasi, melainkan persoalan tata kelola lingkungan, tanggung jawab negara, dan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.

Kemarau mungkin meningkatkan risiko kebakaran, tetapi dampak bencana juga ditentukan oleh kesiapsiagaan, pengawasan, pencegahan, dan ketegasan penegakan hukum.

Ancaman yang Tidak Boleh Diremehkan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui informasi mengenai antisipasi dampak El Nino 2026 menekankan pentingnya kesiapan menghadapi risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

Informasi BMKG tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat langkah antisipasi. Perubahan kondisi iklim dan berkurangnya ketersediaan air dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran, terutama ketika berhadapan dengan vegetasi kering, aktivitas pembukaan lahan, dan lemahnya pengawasan.

Namun, kita perlu membedakan antara faktor iklim dan faktor manusia. El Nino bukan satu-satunya penyebab karhutla. Sumber api, kondisi lahan, tata kelola kawasan, serta efektivitas pengawasan turut menentukan apakah suatu wilayah mengalami kebakaran dan seberapa luas dampaknya.

Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran meluas. Pemerintah harus memperkuat pemantauan titik panas, sistem peringatan dini, kesiapan petugas, pengelolaan lahan rawan kebakaran, dan penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal.

Pertanyaannya, apakah seluruh langkah tersebut telah berjalan secara optimal, ataukah kita masih terjebak dalam pola penanganan yang berulang setiap kali musim kemarau datang? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan evaluasi yang harus dijawab melalui data, transparansi, dan pertanggungjawaban publik.

Kabut Asap dan Ancaman Kesehatan Masyarakat

Persoalan karhutla menjadi semakin serius ketika dampaknya meluas hingga ke kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan RI, melalui informasi mengenai kesiapsiagaan menghadapi kabut asap akibat karhutla, mengingatkan pentingnya perlindungan kesehatan ketika kualitas udara memburuk.

Baca Juga  Muhammadiyah Perkuat Gerakan Kemanusiaan, Respons Bantuan untuk NTT hingga Karhutla

Asap kebakaran dapat mengandung partikel halus, termasuk PM2.5, yang mampu menembus jauh ke dalam saluran pernapasan dan paru-paru. Paparan tersebut dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk penyakit yang sudah ada, serta meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang dengan penyakit tertentu.

Di tengah kondisi demikian, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ancaman kabut asap sendirian.

Pedagang di pinggir jalan, pengemudi kendaraan, pekerja lapangan, pelajar, dan kelompok masyarakat lainnya tetap membutuhkan perlindungan ketika harus beraktivitas. Bagi sebagian warga, mengurangi paparan asap atau menghentikan pekerjaan bukanlah pilihan yang mudah karena kebutuhan ekonomi tetap harus dipenuhi.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, memperkuat pelayanan kesehatan, menyiapkan perlindungan bagi kelompok rentan, serta memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan masker dan pembatasan aktivitas luar ruang sesuai tingkat pencemaran.

Kita juga perlu menegaskan bahwa pembagian masker merupakan langkah perlindungan sementara, bukan penyelesaian utama. Sumber kebakaran harus dicegah, api harus dikendalikan, dan masyarakat harus dilindungi dari paparan asap.

Jangan sampai rakyat harus menanggung risiko kesehatan akibat bencana lingkungan, sementara upaya pencegahan dan penanganannya tidak berjalan sebanding dengan besarnya ancaman.

Bioenergi Sawit: Kemandirian Energi atau Masalah?

Di tengah ancaman perubahan iklim dan karhutla, pemerintah juga mengembangkan kebijakan bioenergi, termasuk pemanfaatan kelapa sawit sebagai bahan baku energi. Kebijakan ini memiliki tujuan strategis, seperti mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, memperkuat ketahanan energi, dan mengembangkan sumber energi alternatif.

Akan tetapi, setiap kebijakan pembangunan harus dievaluasi bukan hanya berdasarkan manfaat ekonomi dan target produksi, melainkan juga berdasarkan konsekuensi ekologis dan sosialnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui kebijakan terkait bioenergi dan keberlanjutan kelapa sawit menjadi salah satu rujukan penting untuk menilai arah pengembangan energi berbasis bahan baku nabati.

Dalam konteks ini, pemerintah harus memastikan bahwa pengembangan bioenergi tidak mendorong pembukaan lahan yang merusak hutan, mengabaikan perlindungan ekosistem, atau memperlemah pengawasan terhadap praktik perkebunan.

Perlu ditegaskan bahwa program bioenergi berbasis sawit tidak secara otomatis menyebabkan karhutla. Namun, apabila peningkatan kebutuhan bahan baku tidak disertai tata kelola perkebunan yang ketat, transparansi rantai pasok, perlindungan kawasan hutan, dan penegakan hukum, tekanan terhadap lingkungan berpotensi meningkat.

Baca Juga  Karhutla Memburuk, Kepala Sekolah Bisa Pulangkan Siswa Sebelum Ada Keputusan Pejabat Berwenang

Karena itu, evaluasi kebijakan bioenergi harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar. Pertama, apakah kebutuhan bahan baku dipenuhi melalui sistem produksi yang bertanggung jawab dan dapat ditelusuri?

Kedua, bagaimana pemerintah memastikan bahwa pengembangan perkebunan tidak menyebabkan kerusakan ekosistem atau pembukaan lahan yang melanggar ketentuan?

Ketiga, apakah standar keberlanjutan benar-benar diawasi dan ditegakkan, atau hanya menjadi persyaratan administratif?

Keempat, siapa yang menanggung kerugian apabila kegiatan ekonomi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan kebijakan energi tidak cukup diukur dari meningkatnya produksi bioenergi. Keberhasilan juga harus dinilai dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan energi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan manusia.

Jangan sampai atas nama kemandirian energi, perlindungan ekologis justru menjadi urusan nomor dua, sementara masyarakat menanggung biaya sosial dan kesehatan yang tidak mereka kehendaki.

Kemandirian energi harus dibangun melalui kebijakan yang bertanggung jawab, bukan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat.

Negara Harus Hadir Sebelum Api Membesar

Karhutla yang berulang harus mendorong evaluasi serius terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah tidak boleh hanya mengukur keberhasilan melalui jumlah operasi pemadaman atau banyaknya kegiatan penanganan yang dilaksanakan.

Ukuran keberhasilan harus lebih mendasar: apakah risiko kebakaran dapat dikurangi, apakah wilayah rawan telah dipersiapkan, apakah pelaku pembakaran ilegal ditindak berdasarkan bukti, dan apakah kesehatan masyarakat terdampak benar-benar dilindungi?

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi antara lembaga meteorologi, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran juga harus menjalankan kewajiban pencegahan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan objektif. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum, tetapi setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan tindakan nyata ketika kabut asap terjadi, mulai dari akses terhadap informasi kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga bantuan bagi warga yang aktivitas dan penghasilannya terganggu.

Baca Juga  BNPB Kejar Pemadaman 939 Hektare Karhutla sampai Musim Hujan Tiba

Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Ia harus menyentuh akar persoalan, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan mencegah bencana serupa terus berulang.

Jangan Korbankan Rakyat atas Nama Pembangunan

Kemarau panjang dan El Nino menuntut kesiapsiagaan. Karhutla menuntut pencegahan dan penegakan hukum. Sementara itu, pengembangan bioenergi sawit menuntut tata kelola yang transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Ketiganya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang mengutamakan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

BMKG memberikan landasan penting untuk memahami dan mengantisipasi risiko iklim. Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa kabut asap merupakan ancaman nyata bagi kesehatan. Sementara itu, kebijakan ESDM mengenai bioenergi dan keberlanjutan sawit perlu terus dievaluasi agar tujuan ketahanan energi berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem.

Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Dibutuhkan kebijakan lintas sektor yang menghubungkan mitigasi bencana, perlindungan kesehatan, tata kelola lahan, dan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi.

Sebagai Ketua Umum PD Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Tual, saya memandang bahwa pembangunan harus selalu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab terhadap kehidupan. Ketahanan energi tidak boleh dipertentangkan dengan keselamatan rakyat. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan lingkungan. Dan bencana ekologis tidak boleh terus dianggap sebagai peristiwa musiman yang cukup ditangani setelah menimbulkan korban dan kerugian.

Pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakan, memperkuat pengawasan, membuka informasi kepada publik, dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum.

Sebab, rakyat tidak hanya membutuhkan energi untuk menjalani kehidupan. Rakyat juga membutuhkan air bersih, udara yang sehat, lingkungan yang aman, dan negara yang hadir ketika keselamatan mereka terancam.

Pembangunan yang berkelanjutan bukan sekadar pembangunan yang menghasilkan energi, melainkan pembangunan yang memastikan manusia tetap dapat hidup sehat dan lingkungan tetap terjaga.

Jangan biarkan kemarau menjadi alasan untuk membenarkan kelalaian, jangan biarkan kabut asap menjadi rutinitas tahunan, dan jangan biarkan ambisi pembangunan mengalahkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

*) Penulis: Samil Rahareng

Ketua Umum PD Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Tual