Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya Berstatus PMA

MAKLUMAT — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut pihaknya telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri saat di Jakarta, Rabu malam (21/10/2026).

Meski begitu, ia belum mengungkapkan secara detail identitas perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Ia menyebut, proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak ada kendala atau tantangan.

“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Suyudi mengumumkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.

Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Saat itu, Suyudi menyampaikan bahwa penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait.

Baca Juga  El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya.***