Revisi UU Pemilu Bisa Persempit Pilihan Capres 2029, Anies-AHY Berpeluang Jadi Lawan Prabowo

MAKLUMAT – Revisi Undang-Undang Pemilu yang mewacanakan kewajiban dukungan minimal dua partai politik pemilik fraksi di DPR RI untuk pencalonan presiden dan wakil presiden berpotensi mempersempit pilihan pasangan calon pada Pilpres 2029. Dalam salah satu skenario politik, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpeluang masuk dalam poros alternatif yang berhadapan dengan Prabowo Subianto.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof. Saiful Mujani menguraikan sejumlah kemungkinan konfigurasi koalisi jika ketentuan tersebut disahkan. Menurut analisisnya, jumlah pasangan calon bisa mengerucut menjadi tiga, bahkan dua pasang, bergantung pada keputusan partai-partai besar dalam membangun koalisi.

Saiful menyampaikan analisis tersebut melalui akun X pribadinya, Minggu (18/10/2026). Ia menilai, aturan pencalonan yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai pemilik fraksi DPR akan memengaruhi strategi partai politik dalam menentukan pasangan capres dan cawapres.

“Kalau benar DPR sahkan UU Pemilu bahwa presiden harus dicalonkan minimal oleh dua partai fraksi di DPR yang sekarang, maka pasangan capres maksimal empat,” tulis Saiful.

Pernyataan itu menjadi dasar simulasi politik yang ia paparkan. Namun, jumlah tersebut merupakan perkiraan berdasarkan skenario aturan yang diwacanakan, bukan kepastian jumlah pasangan calon pada Pilpres 2029.

Baca Juga  Tinjau Ponpes Al-Khoziny, Kepala BNPB: Prioritas Pertama adalah Pencarian dan Pertolongan

Koalisi Prabowo Bisa Menentukan Jumlah Paslon

Saiful menyimulasikan kemungkinan Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN bergabung untuk mengusung Prabowo Subianto. Jika empat partai tersebut membentuk satu poros, peta persaingan Pilpres 2029 berpotensi berubah karena partai-partai lain harus menghitung ulang pilihan koalisi mereka.

Dalam skenario itu, PDIP berpotensi menjalin kerja sama dengan NasDem. Sementara itu, Partai Demokrat dapat membangun poros bersama PKS untuk menghadirkan alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden.

Saiful menilai konfigurasi tersebut dapat menghasilkan tiga pasangan calon. Akan tetapi, kemungkinan itu sangat bergantung pada keputusan masing-masing partai, terutama dalam menentukan mitra koalisi dan figur yang akan diusung.

Jika skenario tersebut terwujud, persaingan Pilpres 2029 tidak hanya ditentukan oleh popularitas kandidat, tetapi juga kemampuan partai membangun kesepakatan politik yang memenuhi persyaratan pencalonan.

Meski demikian, simulasi tersebut belum menggambarkan keputusan resmi partai politik. Peta koalisi masih dapat berubah mengikuti perkembangan pembahasan UU Pemilu dan dinamika politik menjelang pemilihan.

PDIP Jadi Penentu Skenario Dua Paslon

Dalam analisisnya, Saiful juga menyoroti kemungkinan PDIP memilih bergabung dengan poros pendukung Prabowo daripada membentuk koalisi tersendiri bersama NasDem.

Baca Juga  Dino Patti Djalal Soal Board of Peace: Satu-satunya Opsi, Tapi Bukan Solusi Permanen

Apabila pilihan itu terjadi, ruang pembentukan poros alternatif berpotensi semakin terbatas. Saiful memperkirakan Pilpres 2029 dapat mengerucut menjadi dua pasangan calon.

Ia membuka kemungkinan Prabowo berpasangan dengan figur dari PDIP, termasuk Puan Maharani atau Pramono Anung, sementara poros lain dapat mempertemukan Anies Baswedan dengan AHY.

Saiful menuliskan simulasi tersebut sebagai salah satu kemungkinan konfigurasi politik apabila koalisi besar terbentuk di parlemen.

Namun, peluang pasangan-pasangan tersebut tetap bergantung pada keputusan partai politik. Hingga ada pengumuman resmi, nama Prabowo, Anies, AHY, Puan, maupun Pramono dalam simulasi itu tidak dapat diperlakukan sebagai pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan.

Bagi partai politik, persoalan pencalonan bukan sekadar menentukan figur yang akan maju. Mereka juga perlu menghitung kecukupan dukungan, kesesuaian agenda politik, serta peluang membangun koalisi yang mampu bersaing dalam pemilihan.

Saiful Minta Aturan Pencalonan Lebih Inklusif

Di tengah simulasi tersebut, Saiful berharap DPR segera mengambil keputusan mengenai revisi UU Pemilu. Kepastian regulasi dinilainya penting agar masyarakat dan para pemangku kepentingan memiliki waktu untuk mempelajari serta menguji ketentuan yang disahkan melalui mekanisme hukum.

Ia juga mendorong sistem pencalonan yang lebih inklusif, sehingga partai politik memiliki ruang lebih luas untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Bicara Soal Kesejahteraan, Prabowo Menangis di Hadapan Ribuan Guru

Menurut Saiful, aturan yang memungkinkan lebih banyak partai mengusung calon dapat membuka pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat. Dalam skema tersebut, PDIP, Demokrat, dan NasDem, misalnya, berpeluang mengajukan kandidat masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan itu sekaligus menyoroti perdebatan mengenai keseimbangan antara penyederhanaan jumlah pasangan calon dan kesempatan partai politik menawarkan alternatif kepemimpinan nasional.

Di satu sisi, pembentukan koalisi dapat memperkuat konsolidasi dukungan politik. Di sisi lain, persyaratan pencalonan yang semakin ketat berpotensi membatasi jumlah poros yang dapat terbentuk, bergantung pada desain akhir regulasi.

Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah persaingan menuju Pilpres 2029. Keputusan DPR, ketentuan hukum yang berlaku, serta kesepakatan antarpartai akan menentukan apakah kontestasi mendatang menghadirkan banyak pasangan calon atau justru mengerucut menjadi persaingan dua poros.