Diskursus Paradigmatik Ambang Batas Parlemen

Penulis: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P. *)

MAKLUMAT — Pembahasan mengenai revisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memasuki tahap yang intens di DPR RI. DPR RI mulai melakukan penyerapan aspirasi dari banyak pihak demi kesempurnaan regulasi yang mengatur ajang pesta demokrasi rakyat tersebut. Salah satu tema yang mulai menukik dalam pembahasan adalah mengenai penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Berbagai partai politik sudah mulai menyuarakan pandangan dan standing position masing-masing terkait batas bawah yang dipandang kompatibel dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) No. 116/PUU-XXI/2023 terkait penetapan ambang batas parlemen yang sifatnya berkelanjutan dan objektif untuk melakukan penyederhanaan partai politik dalam kehidupan demokrasi nasional.

Partai-partai politik pendukung pemerintah sepakat untuk menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen. Hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang bersikukuh untuk tetap di level 4 persen. Kekuatan-kekuatan politik di luar parlemen seperti lembaga swadaya masyarakat berbasis demokrasi dan partai-partai politik non-parlemen sebagian besar menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen karena dianggap akan memperbesar potensi jumlah suara yang akan terbuang.

Lantas bagaimana mendudukkan persoalan ini dalam bingkai yang tepat agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daulat rakyat? Jawabannya adalah dengan memberikan basis paradigmatik terhadap perdebatan yang sedang berlangsung.

Penetapan ambang batas parlemen tidak bisa dilakukan tanpa berpijak pada paradigma dan konsepsi berpikir yang kuat. Penggunaan logika teknokratis Pemilu dengan menetapkan basis angka merujuk pada implementasi-implementasi yang sudah dilakukan berpotensi keliru karena terlalu menyederhanakan persoalan.

Lima Basis Pardigmatik

Basis paradigmatik pertama yang perlu dipahami bersama adalah bahwa bangsa Indonesia sepakat untuk menjalankan praktik demokrasi dalam tata politik kebangsaan dan kenegaraan. Dalam lanskap konsolidasi demokrasi—sebagian menyebutnya sebagai transisi demokrasi—yang masih berlangsung saat ini, sangatlah penting untuk memastikan bahwa masyarakat, infrastruktur politik, dan suprastruktur politik memiliki orientasi bersama bahwa demokrasi adalah the only game in town yang harus dijunjung secara khidmat.

Basis paradigmatik kedua yang wajib dijadikan sebagai konsiderasi adalah ketentuan dalam konstitusi bahwa Indonesia menjalankan sistem pemerintahan yang bersifat presidensial. Dalam sistem jenis ini, presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara langsung sebagai instrumen demokrasi. Artinya, presiden bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat, Dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kerja dan kinerja presiden beserta para pembantunya akan diawasi oleh parlemen—DPR RI—yang menjalankan fungsi checks and balances.

Basis paradigmatik ketiga adalah merujuk pada tipologi sistem parlemen yang dianut oleh Indonesia saat ini. Sistem parlemen atau lembaga legislatif Indonesia menganut sistem dua kamar atau bikameral. DPR RI bertindak sebagai kamar pertama atau majelis rendah yang anggota-anggotanya berasal dari partai-partai politik yang memenangi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Sedangkan DPD RI bertindak sebagai kamar kedua atau majelis tinggi yang anggota-anggotanya berasal dari perwakilan setiap provinsi yang dipilih melalui proses Pemilu (Pileg DPD RI).

Baca Juga  Muhammadiyah Terlibat, tapi Tidak Tercebur ke Politik Praktis

Apa signifikansi penting dari realitas faktual keberadaan sistem bikameral parlemen ini? Jawabannya adalah pada aspek representatif atau politik keterwakilan rakyat di parlemen.

Berbicara mengenai politik representatif tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat keberadaan partai-partai politik di DPR RI saja, tapi juga individu-individu yang dipilih melalui Pemilu untuk duduk sebagai senator mewakili daerahnya. Jika politik representasi DPR RI dilakukan melalui mekanisme daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka politik representasi DPD RI terhitung tak kalah komprehensif karena berbasis provinsi dengan komposisi jumlah keterwakilan yang sama.

Basis paradigmatik keempat adalah terkait dengan eksistensi partai politik sebagai pilar demokrasi. Perubahan UU Pemilu, termasuk dengan memasukkan agenda perubahan ambang batas perlemen di dalamnya, akan menjadi suatu hal yang tidak terlalu bermakna apabila tidak disertai dengan pembenahan partai politik.

Membenahi sistem Pemilu dan rule of the games yang berlaku di dalamnya tanpa membenahi partai politik secara struktural dan kultural ibarat memebenahi suatu ekosistem agar lebih baik dan rapi tanpa melakukan pembenahan secara mendasar terhadap habitus para subjek yang berdiam dalam ekosistem tersebut. Hasilnya akan kontraproduktif dan tidak bermanfaat untuk rakyat.

Basis paradigmatik terakhir adalah konsepsi daulat rakyat. Indonesia adalah negara republik berbasis demokrasi. Di negara republik, pemegang kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Jabatan di level eksekutif seperti presiden dan wakil presiden, pun jabatan di legislatif seperti legislator dan senator adalah sekadar perpanjangan dari daulat rakyat tersebut. Hanya saja dalam implementasi dan rekam jejak historisnya, rakyat justru acapkali kehilangan kedaulatan dan kendalinya terhadap para wakilnya ketika Pemilu usai. Rakyat dan wakilnya berjarak, aspirasi rakyat cenderung ditinggalkan. Inilah satu dari sekian banyak persoalan besar dan mendasar dari kehidipan politik elektoral nasional Indonesia.

Dengan berpijak pada lima basis paradigmatik tersebut, lantas bagaimana membingkai dan membuat formula ambang batas parlemen secara tepat, berkelanjutan, dan mendukung penyederhanaan partai politik seperti yang dimandatkan oleh MK? Jawabannya tentu dengan mencantolkan proses penyusunan agar berpijak pada lima basis paradigmatik tersebut.

Baca Juga  Hari Kartini, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Penentu Arah Bangsa

Segenap komponen bangsa, entah itu masyarakat awam, infrastruktur politik—partai politik, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, pers, dan lainnya, serta suprastruktur politik—Trias Politika—wajib menjadikan demokrasi sebagai orientasi bersama, the only game in town. Jika ada komponen yang mengusung vested interest atau menolak demokrasi, maka potensi terjadinya pembelokan dan stagnasi demokrasi—atau bahkan mobokrasi—akan sangat besar. Penyusunan ambang batas parlemen yang menjadi subtansi utama dalam revisi UU Pemilu saat ini perlu menjadikan demokrasi sebagai landasan, pijakan, sekaligus pedoman yang kuat, dengan menegasikan agenda dan kepentingan politik masing-masing yang sifatnya sempit dan sektoral.

Pertimbangan Formulasi Ambang Batas Parlemen

Bagaimana langkah konkret dan teknisnya? Artinya, formulasi ambang batas parlemen harus mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh elemen bangsa. Diskursus penepatan ambang batas parlemen harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan dan menyerap aspirasi semua kalangan, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Proses dan hasil diskusi harus bulat dan tidak lonjong. Agar bulat, maka prinsip musyawarah mufakat sebagai elemen dasar demokrasi nasional senantiasa dikedepankan. Yang paling mendasar dari hikmah demokrasi adalah bagaimana masing-masing subjek memperkuat demokrasi dalam bingkai yang lebih besar sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Dalam konteks sistem presidensial, formulasi ambang batas parlemen harus secara prinsipil dan teknis dapat menjadi penyangga tegak dan berdirinya sistem tersebut. Ambang batas parlemen yang kecil, di satu sisi memungkinkan banyak partai politik yang berkontestasi untuk mendapatkan kursi di parlemen dan menjadi representasi suara yang mereka wakili.

Namun, hal ini akan berdampak terhadap lebarnya polaritas dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan nasional. Pemerintahan berpotensi mengalami stagnasi atau bahkan kebuntuan politik apabila tidak mendapatkan basis dukungan yang kuat di parlemen. Di sinilah potensi terjadinya legislative heavy, tatkala pemerintah harus lebih banyak berkompromi dengan kekuatan yang tersebar di parlemen untuk pengambilan keputusan.

Dalam konteks sistem legislatif bikameral, penyusunan ambang batas parlemen tidak perlu terlalu mengkhawatirkan politik representatif atau aspek keterwakilan karena sejatinya situasi dan kondisi tersebut ditopang oleh keberadaan DPD RI yang merupakan representasi dari rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konsepsi politik representatif, eksistensi keduanya saling mengisi dan melengkapi—meskipun dalam tupoksi DPD RI hanya berbasis inisiatif dan usulan regulasi saja, bukan menetapkan seperti DPR RI.

Oleh sebab itu, formulasi ambang batas parlemen harus fokus pada upaya penguatan demokrasi dan sistem presidensial yang kita anut, bukan diperumit dan dikomplikasi dengan alasan politik keterwakilan agar angkanya semakin mengecil. Amanat Putusan MK juga sudah sangat jelas bahwa penyusunan parliamentary threshold dapat mendukung penyederhanaan partai politik. Jika menggunakan logika matematika dasar, penyederhanaan atau pengecilan hanya dapat dilakukan jika angkanya diperbesar, bukan diperkecil.

Baca Juga  Hubungan Muhammadiyah dengan Partai Politik adalah Mutualistis

Menyoal basis paradigmatik keempat, yakni partai politik sebagai pilar demokrasi, maka revisi UU Pemilu dan pembahasan ambang batas parlemen harus dibersamai dan diperkuat dengan melakukan pembenahan terhadap tata kelola partai politik. Jika merujuk pada angka statistik, revisi UU Pemilu akan memasuki kali keenam tahun ini sejak 1999. Sementara itu, revisi UU Partai Politik, jika menggunakan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sebagai patokan—rule of the games pascareformasi—maka, revisi partai politik baru dilakukan sebanyak tiga kali, yakni 2002, 2008, dan 2011. Apa yang bisa ditarik dari data ini? Konklusinya adalah intensitas merevisi UU Pemilu lebih tinggi dibandingkan dengan revisi UU Partai Politik. Jika melihat postur dan kontribusi partai politik nasional hari ini, rasanya kondisinya tidak baik-baik saja.

Partai-partai politik baru kerap muncul sebagai sempalan dari partai politik lama, hadir karena dinamika konflik internal. Jika pun bukan berasal dari konflik, kemunculan partai politik baru mengusung ideologi atau platform yang notabene sama dengan partai politik eksisting. Sementara itu, partai politik eksisting masih terkendala oleh elitisme dan oligarki yang melekat di tubuh masing-masing. Hal ini dapat terlihat dari berbagai proses kandidasi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kaderisasi dan regenerasi di tubuh partai-partai politik yang ada. Oleh sebab itu, revisi UU Pemilu dan reformulasi ambang batas parlemen harus dibersamai oleh revisi UU Partai Politik agar ekosistem dan subjek politik elektoral nasional dapat kompatibel satu sama lain.

Terakhir, formulasi ambang batas parlemen harus dilakukan untuk memperkuat daulat rakyat. Basis paradigmaatik kelima ini memiliki kaitan erat dengan basis paradigmatik keempat, yakni partai politik. Partai politik sebagai pilar demokrasi dan subjek Pemilu harus mampu menjalankan tupoksinya dalam hal pendidikan, kaderisasi, sosialisasi, komunikasi, dan kandidasi politik yang dapat memperkuat daulat rakyat. Dengan kapasitas partai politik yang kuat, kenaikan ambang batas akan tetap selaras dengan kemampuan partai politik untuk menyajikan kandidat yang berkualitas, meningkatkan partisipasi politik rakyat di bilik suara, serta meningkatkan kualitas demokrasi secara jangka panjang.***

*) Penulis: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik; Direktur Eksekutif Baturaja Project; Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)