Bahas RUU Migas, Busyro Muqoddas: Muhammadiyah Tak Akan Diamkan Kemaksiatan Politik

MAKLUMAT — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan Muhammadiyah akan mengawal pembentukan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) agar tidak menyimpang dari konstitusi dan kepentingan rakyat.

“Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegasnya dalam diskusi yang digelar Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Busyro, gerakan keagamaan dan kebangsaan Muhammadiyah merupakan satu kesatuan yang diwujudkan melalui tindakan nyata. Komitmen tersebut mencakup pengawasan terhadap kebijakan negara agar tidak menyimpang dari konstitusi, etika publik, dan kepentingan masyarakat luas.

Ia menjelaskan, gerakan profetik Muhammadiyah meliputi liberasi atau pembebasan dari ketidakadilan, humanisasi atau pemuliaan martabat manusia, serta transendensi yang menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam konteks RUU Migas, Busyro menegaskan pengelolaan minyak dan gas bumi harus mengutamakan kemakmuran rakyat. Pembentukan regulasi juga harus mempertimbangkan partisipasi masyarakat, dampak lingkungan, dan konsekuensi sosial bagi warga yang terdampak kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Busyro menekankan Muhammadiyah mendasarkan sikap terhadap persoalan hukum dan kebijakan publik pada ilmu pengetahuan serta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, riset mendalam menjadi landasan dalam menyusun pandangan dan rekomendasi sebelum disampaikan kepada para pemangku kebijakan.

Baca Juga  Jadi Satu-satunya Organisasi Islam dari Asia Tenggara, Muhammadiyah Tampil di East London Mosque Science Fair 2026

Ia mengingatkan bahwa Muktamar Muhammadiyah di Surakarta telah menempatkan agenda kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan sebagai tiga agenda utama gerakan. Ketiganya menjadi pijakan bagi Muhammadiyah untuk terlibat dalam pengawasan kebijakan negara, termasuk tata kelola migas.

Pengalaman Muhammadiyah mengawal kebijakan melalui mekanisme judicial review terhadap sejumlah undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan migas dan sumber daya alam, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil. Upaya tersebut bertujuan menjaga konstitusi dan memastikan kebijakan negara berjalan sesuai prinsip keadilan.

Busyro juga mengkritik proses legislasi yang berlangsung cepat atau fast track tanpa memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang agar kepentingan publik mendapat pertimbangan yang layak dan proses legislasi memiliki legitimasi sosial.

Ia turut menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari sejumlah kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah bersama DPR. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat terdampak.

FGD yang diselenggarakan MHH PP Muhammadiyah ini diarahkan untuk menghasilkan pemikiran dan rekomendasi konkret bagi pembahasan RUU Migas. Hasil diskusi diharapkan dapat disampaikan kepada para pemangku kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan regulasi.

Baca Juga  Kapan Lebaran Idulfitri 1447 H Menurut KHGT Muhammadiyah?

Busyro menekankan semangat ta’awun atau saling menolong sebagai landasan kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kebijakan. Melalui kerja sama tersebut, Muhammadiyah berupaya mengawal tata kelola migas yang konstitusional, berorientasi pada kepentingan publik, serta menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial.