Dana Bencana: Ujian Kemanusiaan dan Integritas Kekuasaan

Penulis: Edi Susanto. *)

MAKLUMAT — Bencana menguji ketangguhan manusia menghadapi alam, sedangkan korupsi dana bencana menguji apakah kekuasaan masih memiliki hati nurani. Ketika masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga, negara seharusnya hadir sebagai pelindung. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan justru memunculkan pertanyaan mendasar: masihkah penderitaan manusia menjadi prioritas dalam penyelenggaraan kekuasaan?

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 menjadi peringatan serius. KPK mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Pada 14 Oktober 2026, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dan suap, sementara penyidik masih mengembangkan konstruksi hukumnya.

Perkara tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum terhadap individu. Ada persoalan lebih mendasar yang perlu dibicarakan: bagaimana anggaran yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat dapat terseret dalam dugaan praktik korupsi? Pertanyaan ini penting karena dana kebencanaan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya terdapat kebutuhan manusia yang tidak selalu bisa menunggu.

Ketika Penderitaan Menjadi Urusan Anggaran

Dana siap pakai disediakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanggulangan bencana. Dalam situasi darurat, kecepatan merupakan faktor penting. Korban membutuhkan makanan, air bersih, tempat berlindung, layanan kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya. Keterlambatan bantuan dapat memperberat penderitaan yang sudah mereka alami.

Karena itu, pengelolaan dana kebencanaan memiliki tanggung jawab moral yang besar. Setiap keputusan anggaran seharusnya berangkat dari kebutuhan korban, bukan kedekatan personal, kepentingan kelompok, ataupun peluang memperoleh keuntungan pribadi.

Ketika muncul dugaan penyimpangan, persoalannya bukan hanya kemungkinan hilangnya uang negara. Publik juga patut mempertanyakan apakah tata kelola yang bermasalah berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

Kita perlu berhati-hati agar tidak menyimpulkan bahwa setiap rupiah yang diduga disalahgunakan pasti telah menghilangkan bantuan tertentu. Hal itu harus dibuktikan melalui penyidikan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, secara prinsip, penyalahgunaan dana darurat berisiko merusak tujuan utama anggaran tersebut: melindungi kehidupan manusia.

Baca Juga  Karhutla Kalimantan Tengah Lebih dari 3.000 Hektare, Pemerintah Percepat Penanganan di Pulang Pisau

Di sinilah dimensi kemanusiaan menjadi penting. Korupsi tidak cukup dipahami sebagai pelanggaran terhadap administrasi atau keuangan negara. Apabila terbukti, penyimpangan dana kebencanaan juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan.

Kekuasaan, Kedekatan, dan Benturan Kepentingan

Salah satu aspek yang disorot KPK dalam perkara ini ialah dugaan benturan kepentingan dan suap. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidikan mencakup dua klaster tersebut. KPK juga menduga praktik yang sedang diusut telah berlangsung sejak sekitar 2022. Dugaan ini tetap harus diuji melalui proses hukum, bukan dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan para pihak.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa persoalan integritas tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya aturan. Persoalan juga muncul ketika kewenangan formal dan pengaruh informal berpotensi bertemu dalam pengambilan keputusan.

Dalam birokrasi, jabatan memiliki batas kewenangan. Tenaga ahli dapat memberikan pertimbangan sesuai kompetensinya, sedangkan pejabat pengadaan harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masalah muncul apabila kedekatan dengan pengambil keputusan digunakan untuk memengaruhi proses yang seharusnya berlangsung secara objektif dan akuntabel.

Karena itu, reformasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti orang. Sistem harus memastikan bahwa siapa pun yang menduduki jabatan tidak memiliki ruang untuk mengubah kewenangan publik menjadi keuntungan pribadi.

Kita tidak boleh membangun kesimpulan bersalah hanya berdasarkan hubungan keluarga, kedekatan, atau jabatan seseorang. Akan tetapi, setiap potensi benturan kepentingan wajib diperiksa secara serius. Prinsipnya sederhana: kedekatan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk memperoleh proyek, dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

Kecepatan Tidak Boleh Mematikan Pengawasan

Pengadaan darurat memang membutuhkan prosedur yang lebih responsif daripada pengadaan dalam kondisi normal. Akan tetapi, keadaan darurat tidak berarti negara boleh mengabaikan transparansi.

Kecepatan dan akuntabilitas bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus dirancang agar saling menguatkan.

Baca Juga  IMM Abdya Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh di Desa Ujoeng Krung

Pertama, pemerintah perlu memperkuat sistem pengadaan kedaruratan melalui katalog elektronik yang memuat penyedia terverifikasi, spesifikasi barang, dan pembanding harga. Persiapan tersebut dilakukan sebelum bencana terjadi sehingga petugas tidak harus memulai seluruh proses dari awal ketika keadaan darurat datang.

Kedua, setiap penyaluran dana siap pakai harus memiliki jejak digital yang dapat diperiksa. Informasi mengenai nilai anggaran, tujuan pengadaan, penyedia barang, dan realisasi distribusi perlu dicatat secara konsisten. Informasi yang tidak membahayakan operasi penyelamatan atau membuka data pribadi dapat disediakan kepada publik.

Ketiga, pengawasan internal perlu diperkuat melalui audit berbasis risiko dan pemeriksaan setelah penyaluran bantuan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan dokumen. Auditor juga perlu menguji kesesuaian harga, volume barang, kualitas, serta bukti bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima.

Keempat, pengawasan harus menjangkau hubungan antara pejabat dan penyedia. Pemeriksaan kepemilikan manfaat perusahaan, potensi afiliasi, dan pola transaksi yang tidak wajar dapat membantu mendeteksi konflik kepentingan sejak awal.

Semua langkah tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan aturan perlindungan data. Teknologi bukan obat mujarab. Sistem digital pun dapat dimanipulasi apabila pengelolanya tidak independen dan temuannya tidak ditindaklanjuti.

Melindungi Mereka yang Berani Melapor

Pengawasan formal memiliki keterbatasan. Tidak semua penyimpangan dapat ditemukan melalui pemeriksaan dokumen atau audit berkala. Dalam banyak situasi, informasi awal justru datang dari orang-orang yang mengetahui langsung apa yang terjadi di dalam organisasi.

Karena itu, mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system perlu menyediakan saluran yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memberikan perlindungan terhadap intimidasi dan tindakan balasan sesuai ketentuan hukum.

Laporan harus diperiksa secara profesional, bukan langsung dianggap sebagai bukti kesalahan. Identitas pelapor juga tidak boleh disebarluaskan tanpa dasar yang sah. Dengan mekanisme tersebut, pegawai dan masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan dugaan penyimpangan tanpa harus menghadapi risiko yang tidak semestinya.

Baca Juga  Refleksi Kemerdekaan: Memaknai 81 Tahun Indonesia Merdeka, Antara Cita-Cita dan Realitas

Namun, keberadaan saluran pengaduan saja tidak cukup. Harus ada tindak lanjut yang terukur, evaluasi independen, dan mekanisme untuk mencegah laporan berhenti karena melibatkan orang berpengaruh.

Keberanian melaporkan penyimpangan hanya akan tumbuh apabila organisasi menunjukkan bahwa integritas lebih dihargai daripada loyalitas buta kepada atasan.

Mengembalikan Anggaran kepada Tujuan Kemanusiaan

Dugaan korupsi dana kebencanaan seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola, bukan sekadar peristiwa yang ramai diberitakan kemudian dilupakan.

KPK harus mengusut perkara berdasarkan bukti dan memperlakukan setiap pihak sesuai status hukumnya. BNPB perlu memastikan pelayanan kebencanaan tetap berjalan serta membuka ruang bagi pemeriksaan yang diperlukan. Pemerintah dan lembaga pengawas juga perlu mengevaluasi apakah prosedur yang ada benar-benar mampu mencegah konflik kepentingan, mendeteksi penyimpangan, dan menjamin bantuan tepat sasaran.

Pada saat yang sama, masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran publik. Keterbukaan bukan ancaman bagi lembaga negara yang bekerja dengan benar. Sebaliknya, transparansi merupakan sarana untuk membangun kepercayaan.

Ukuran keberhasilan anggaran kebencanaan bukan semata-mata seberapa cepat uang dicairkan atau seberapa tinggi angka penyerapannya. Ukuran yang lebih penting ialah apakah bantuan sampai kepada orang yang membutuhkan, apakah barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan, dan apakah setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Negara diuji bukan hanya ketika mampu mengumpulkan anggaran, melainkan ketika harus memastikan anggaran itu melindungi mereka yang paling membutuhkan.

Bencana mungkin tidak dapat sepenuhnya dicegah. Namun, penderitaan korban tidak boleh diperberat oleh penyalahgunaan kewenangan. Sebab, ketika seseorang kehilangan rumah dan harus bertahan di pengungsian, yang ia butuhkan bukan janji tentang besarnya anggaran, melainkan kehadiran negara yang nyata.

Di situlah integritas menemukan maknanya. Bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan tertulis, melainkan kesediaan menempatkan keselamatan manusia di atas kepentingan pribadi. Dan di situlah pula kemanusiaan seharusnya menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh kekuasaan.***

*) Penulis: Edi Susanto
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan