Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK Bersama 20 Orang, Uang Rp1 Miliar Ikut Disita

MAKLUMAT — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 20 orang di wilayah Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah, serta mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar berdasarkan penghitungan sementara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pihak yang ditangkap di Klaten diperiksa di Polres Klaten. Salah satunya adalah Hamenang.

“Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (15/10).

Ia menjelaskan, pihak yang diamankan di Klaten juga masih menjalani pemeriksaan. “Untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten,” ujarnya.

20 Orang Ikut Terjaring dalam OTT KPK

Budi menjelaskan, 19 orang lainnya yang ditangkap bersama Hamenang Wajar Ismoyo terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

“Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta,” kata Budi.

Baca Juga  Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Kena OTT KPK

KPK juga mengamankan uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar. Budi menegaskan, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.

Hamenang Wajar Ismoyo Diduga Terkait Suap

KPK menyatakan OTT terhadap Hamenang Wajar Ismoyo merupakan operasi tangkap tangan ke-23 sepanjang 2026.

Menurut KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang diterima Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, KPK menduga terdapat praktik suap terhadap pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan audit.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap untuk mendalami perkara tersebut.

KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.

Penentuan status tersebut akan menjadi tahap berikutnya setelah pemeriksaan awal terhadap Hamenang Wajar Ismoyo dan pihak lainnya.

Hingga informasi dalam laporan ini disusun, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dugaan tindak pidana yang disampaikan KPK tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.***

Baca Juga  Pemkot Surabaya Terima Barang Rampasan Negara Rp11,7 M