Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas

Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus didasarkan pada kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas.

Ia menekankan, proses sertifikasi harus didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.

Menurut Afriansyah, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Karena itu, kompetensi pekerja perlu diselaraskan dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan, yang dapat menjadi dasar untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap menerapkan tata kelola yang kuat.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah, dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga  Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan untuk Petakan Kebutuhan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia

Afriansyah menjelaskan, pengembangan kompetensi perlu dipandang sebagai siklus berkelanjutan, mulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata.

Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak hanya menjadi proses pengakuan kompetensi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan kemampuan pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pengelolaan data yang terpadu dinilai dapat meningkatkan efisiensi proses sekaligus mendukung kualitas pengambilan keputusan.

Meski demikian, ia menandaskan bahwa penggunaan teknologi tetap harus memperhatikan objektivitas asesmen dan integritas seluruh proses sertifikasi.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegas Afriansyah.

Untuk mendukung ekosistem kompetensi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

Ia menegaskan, kredibilitas sertifikasi perlu dibangun melalui standar yang jelas, integritas, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Afriansyah.***

Baca Juga  Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja