MAKLUMAT – Pemerintah Azerbaijan baru saja memancangkan blunder politik yang sangat fatal. Keputusan Baku melarang penggunaan hijab di sekolah-sekolah negeri tidak hanya menyulut amarah publik di dalam negeri, tetapi juga memicu gelombang protes massal yang meluas hingga ke Teheran dan Turki pada Oktober 2026 ini.
Kebijakan represif semacam ini membuktikan satu hukum sejarah yang tak pernah meleset, yakni rezim mana pun yang nekat menindas ekspresi keagamaan rakyatnya sebenarnya sedang menggali kuburnya sendiri secara politik.
Saya menilai langkah Azerbaijan yang memaksakan aturan seragam tanpa jilbab ini adalah cermin sempurna dari paranoid lama rezim Orde Baru di Indonesia pada era 1980-an. Sejarah mencatat betapa kelamnya masa-masa ketika negara hadir sebagai predator bagi keyakinan warganya sendiri.
Represi Orde Baru terhadap simbol Islam mencapai puncaknya saat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Darji Darmodiharjo, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 052/C/Kep/D.82 pada 17 Maret 1982.
Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis tata busana sekolah, melainkan instrumen hukum politik untuk menyeragamkan identitas warga secara paksa. Melalui SK ini, pemerintah mendefinisikan seragam sekolah nasional tanpa memberi ruang sedikit pun bagi busana khas Muslimah. Secara implisit, negara mengharamkan jilbab di sekolah negeri.
Mengapa Soeharto begitu paranoid? Saya melihat ada kombinasi ketakutan politik domestik dan geopolitik global. Kala itu, gelombang Revolusi Islam Iran 1979 merembes ke Indonesia dan memantik kesadaran politik-relijius mahasiswa, terutama yang berpusat di Masjid Salman ITB.
Pemerintah Orde Baru yang mengagungkan logika “stabilitas demi pembangunan” memandang tren pemakaian jilbab bukan sebagai ibadah personal, melainkan benih radikalisme dan ancaman eksistensial berupa ideologi “negara Islam”.
Dan…dampaknya sangat destruktif bagi dunia pendidikan kita kala itu:
-Sekolah negeri, bahkan swasta pun menjadi ruang intimidasi: Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar yang inklusif berubah menjadi alat pemaksaan ideologi negara.
-Kriminalisasi dan segregasi siswi: Siswi-siswi berhijab diposisikan sebagai pembangkang hukum. Mereka diintimidasi guru, dilarang masuk kelas, diancam dikeluarkan dari sekolah, hingga dipaksa memilih dilema konyol: patuh pada aturan seragam negara atau taat pada syariat agama.
-Trauma sistemik umat: Kebijakan ini menciptakan jarak sosial yang sangat lebar antara kelompok Islam dan pemerintah yang berkuasa.
Saya masih ingat sekitar tahun 1988 di salah satu SMA terkenal milik TNI di Surabaya, teman saya (namanya Anggun) harus diskors oleh seorang guru wanita dan dipaksa membuka jilbabnya (semoga Allah mengampuni dosa dan khilaf Bu Sur-begitu sang guru ini dipanggil para muridnya).
Anggun tak bisa melawan, ia menangis dan hanya pasrah membuka jilbabnya saat di kelas, dan jilbab tersebut dipakai kembali saat pulang sekolah. Saya sendiri mengalami tak bisa memakai jilbab saat duduk di bangku MTs Negeri di Surabaya tahun 1986.
Padahal sekolah tersebut sekolah agama, tapi kami para murid dan guru perempuan hanya dikasih kerudung untuk dipakai formalitas di lingkungan sekolah.
Apakah terlihat rambut kami? Jawabannya ya pasti terlihat. Leher kami pun juga terlihat he he he. Tak hanya itu, seragam sekolah juga lengan pendek.
Saat itu saya bertanya mengapa Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tak berdaya dan diam. Para kiai dan tokoh/ulama Islam juga diam. Padahal mereka sangat tahu dan paham kalau menutup aurat hukumnya wajib bagi perempuan yang sudah balig. Munafik!!! umpat saya saat itu. Maaf ya.
Pengalaman super duper pahit yang saya alami juga dialami kakak saya yang bersekolah di SMP Wachid Hasyim di daerah Kawatan, Surabaya. Begitu pun teman teman kami yang bersekolah di SMP dan SMA Ta’miriyah Surabaya. Bahkan di sekolah-sekolah ini para murid perempuan tak ada yang berjilbab atau sekadar memakai kerudung. Seragamnya pun berlengan pendek.
Intinya, baik sekolah negeri maupun swasta, pokoknya dilarang memakai jilbab bagi perempuan. Di era Orde Baru hal itu sudah “harga mati”.
Jangan tanyakan pada saya betapa besarnya sakit hati yang saya rasakan saat itu, juga kakak dan teman-teman perempuan kami yang dilarang memakai jilbab saat bersekolah.
Namun, sejarah membuktikan bahwa penindasan negara justru melahirkan bumerang politik. Tekanan ketat Orde Baru selama belasan tahun gagal memadamkan gelombang kebangkitan Islam. Sebaliknya, represi tersebut merekatkan kohesi sosial umat, mengonsolidasi kekuatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Rezim Soeharto akhirnya terdesak. Karena terancam kehilangan legitimasi politik di mata mayoritas rakyat dan terdesak oleh tuntutan demokratisasi, pemerintah Orde Baru terpaksa mengendurkan cengkeramannya. Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hassan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mencabut pelarangan tersebut dengan menerbitkan SK Nomor 100/C/Kep/D/1991.
Peraturan ini resmi membolehkan siswi mengenakan jilbab di sekolah negeri. Langkah ini menjadi penanda awal kompromi politik Soeharto sebelum akhirnya rezim otoriter Orde Baru itu runtuh total dihantam gelombang Reformasi 1998.
Rekam jejak sejarah global yang saya cermati juga mengonfirmasi pola kejatuhan yang sama persis:
-Iran: Pada tahun 1936, Reza Shah Pahlevi menerapkan kebijakan Kashf-e Hijab untuk melepas paksa penutup kepala perempuan demi mengejar modernisasi semu. Amarah rakyat yang terakumulasi akibat penindasan budaya ini akhirnya meledak dan menumbangkan monarki Pahlevi dalam Revolusi Islam 1979.
-Turki: Puluhan tahun elite sekuler Turki mengisolasi perempuan berhijab dari universitas dan ruang publik. Diskriminasi sistematis ini justru melahirkan kesadaran politik baru yang mengantarkan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) meraih kekuasaan sejak 2002 dan mengembalikan hak-hak sipil warga.
Saya melihat Azerbaijan hari ini terjebak dalam paranoia politik yang identik. Baku memandang selembar kain di kepala para siswi sebagai ancaman eksistensial bagi negara, padahal mereka justru sedang memicu delegitimasi kekuasaannya sendiri di mata rakyat.
Terkait batasan sekularisme di ruang publik, Duta Besar Turki untuk Indonesia, Prof. Talip Küçükcan, pernah menegaskan poin penting yang sangat sejalan dengan pandangan saya: bahwa “Sekularisme seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatasi warga yang ingin menjalankan ajaran agamanya, selama mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku.”
Saya berkeyakinan penuh bahwa akidah dan keyakinan agama yang berakar kuat dalam sanubari masyarakat tidak akan pernah bisa dipadamkan oleh instruksi menteri maupun bayonet aparat.
Ketika sekolah berubah dari tempat mendidik menjadi ruang intimidasi ideologi, rezim penguasanya sebenarnya sedang menghitung hari menuju kejatuhan. Azerbaijan sebaiknya segera sadar dan membatalkan kebijakan konyol ini sebelum gelombang sejarah menggulung kekuasaan mereka tanpa sisa.***












