Ketika Asap Melintasi Batas Negara: Muhammadiyah dan Diplomasi Lingkungan Berbasis Islam Berkemajuan

Penulis: Mohd. Agoes Aufiya. *)

MAKLUMAT — Saat ini, kabut asap tidak mengenal batas negara. Ketika hutan dan lahan terbakar di Indonesia, dampaknya dapat dirasakan hingga Malaysia, Singapura, dan negara-negara tetangga lainnya. Persoalan yang bermula dari pengelolaan lingkungan domestik pun berubah menjadi persoalan kesehatan publik, hubungan bilateral, dan diplomasi regional.

Pada Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan kembali menimbulkan tekanan terhadap Indonesia. Reuters melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penambahan sumber daya untuk mengatasi kebakaran. Pada saat yang sama, tawaran bantuan dari Malaysia dan Singapura yang sebelumnya belum menemukan titik kejelasan akhirnnya telah menyetujui tawaran bantuan dari negara-negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Persoalan kabut asap juga masuk dalam agenda pembahasan ASEAN menjelang pertemuan puncak November.

Situasi ini menghadirkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan yang berulang selama puluhan tahun belum dapat diselesaikan secara tuntas? Dan di tengah diplomasi antarnegara yang kerap diwarnai sensitivitas kedaulatan, dapatkah Muhammadiyah mengambil peran dalam mendorong solusi?

Diplomasi Lingkungan dan Dilema Kedaulatan

Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa diplomasi lingkungan tidak hanya berurusan dengan kesepakatan internasional. Ia juga menyangkut kepentingan domestik, persepsi kedaulatan, dan kemauan politik untuk menjalankan komitmen bersama.

Indonesia memiliki alasan untuk menjaga kewenangannya dalam mengelola wilayah sendiri. Namun, kedaulatan tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk membatasi kerja sama yang dibutuhkan. Ketika dampak kebakaran melintasi batas negara, penyelesaiannya pun membutuhkan koordinasi lintas batas.

Pengalaman 2015 dan 2019 memperlihatkan bahwa tawaran bantuan dari negara tetangga pernah menjadi sumber ketegangan diplomatik. Menurut Heilmann (2015) dalam studinya bertajuk After Indonesia’s Ratification: The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and its Effectiveness, menjelaskan secara gamblang bahwa ratifikasi Indonesia tidak serta-merta menjadi penentu mutlak (game changer) karena arsitektur AATHP yang lemah dan terikat pada kerangka kedaulatan konvensional ASEAN Way. Sehingga, lebih lanjutnya bahwa prinsip nonintervensi ASEAN dan lemahnya mekanisme penegakan menjadi tantangan dalam mengatasi kabut asap secara kolektif.

Baca Juga  Muhammadiyah Restui Muhadjir Bacawapres, Ketua PWM Jatim: Angin Segar Demokrasi

Karena itu, persoalannya bukan apakah Indonesia harus menerima setiap tawaran bantuan asing. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah menentukan kebutuhan secara transparan, menilai kemampuan nasional secara objektif, dan membuka ruang bantuan berdasarkan kebutuhan teknis yang nyata.

Bantuan internasional dapat berupa pemantauan titik api, citra satelit, pesawat pemadam, dukungan pemetaan wilayah rawan, keahlian pengelolaan gambut, hingga riset dan pemulihan ekosistem. Semua itu dapat ditempatkan dalam mekanisme yang disepakati pemerintah, dengan tetap menghormati kedaulatan dan kepentingan nasional.

Dari Diplomasi Negara Menuju Diplomasi Masyarakat Sipil

Diplomasi lingkungan selama ini banyak bertumpu pada pemerintah, perjanjian internasional, dan forum multilateral. Padahal, penyelesaian krisis lingkungan juga memerlukan keterlibatan aktor nonnegara, mulai dari perguruan tinggi, organisasi kemanusiaan, komunitas lokal, hingga organisasi keagamaan.

Dalam perspektif hubungan internasional, keterlibatan tersebut dapat dipahami melalui konsep complementary diplomacy, yakni diplomasi masyarakat sipil yang melengkapi, bukan menggantikan, diplomasi resmi negara. Aktor nonnegara dapat membangun jejaring, memperkuat kepercayaan, menghasilkan pengetahuan, dan mendorong kerja sama yang tidak selalu mudah dilakukan melalui jalur formal.

Di sinilah Muhammadiyah memiliki ruang kontribusi. Dengan jaringan pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta hubungan internasional yang dimilikinya, Muhammadiyah dapat menjadi penghubung antara pengetahuan ilmiah, solidaritas kemanusiaan, dan kerja sama lintas negara.

Gagasan ini sejalan dengan Islam Berkemajuan. Dalam Risalah Islam Berkemajuan (RIB) untuk Krisis Ekologi menggarisbawahi bahwa pelestarian lingkungan menjadi bagian dari agenda perkhidmatan global Muhammadiyah. Lingkungan bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga.

Islam Berkemajuan menempatkan nilai keagamaan dalam hubungan dengan ilmu pengetahuan, pembaruan, dan amal nyata. Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut menuntut lebih dari sekadar imbauan moral untuk menjaga alam. Ia menuntut tindakan yang berbasis bukti, pencegahan yang terukur, dan keberpihakan kepada masyarakat yang menanggung dampak kerusakan lingkungan. Dengan demikian, diplomasi lingkungan Muhammadiyah dapat dibangun di atas tiga prinsip: kemanusiaan sebagai tujuan, ilmu pengetahuan sebagai dasar tindakan, dan kerja sama sebagai jalan penyelesaian.

Baca Juga  Muhammadiyah-FSGI Protes Dedi Mulyadi; Kebijakan Kuota 50 Siswa Per Kelas Berdampak Langsung ke Sekolah Swasta

Apa yang Dapat Dilakukan Muhammadiyah?

Pertama, Muhammadiyah dapat mendorong diplomasi ilmu pengetahuan melalui perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. Kerja sama dengan universitas, lembaga riset, dan organisasi lingkungan di Malaysia serta Singapura dapat diarahkan pada pemantauan kebakaran, pengelolaan gambut, sistem peringatan dini, dan pemulihan ekosistem. Hasil penelitian harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan pemerintah dan masyarakat.

Kedua, Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) dapat menjajaki kerja sama kemanusiaan dengan lembaga penanggulangan bencana dan mitra internasional. Bentuknya bukan mengambil alih tugas pemadaman yang menjadi kewenangan pemerintah, melainkan memperkuat kesiapsiagaan masyarakat, layanan kesehatan bagi kelompok terdampak, pendidikan kebencanaan, dan pertukaran keahlian.

Ketiga, Muhammadiyah dapat mengembangkan diplomasi masyarakat sipil melalui jejaring internasionalnya. Dialog dengan organisasi keagamaan, universitas, dan lembaga kemanusiaan di kawasan dapat membangun kesepahaman bahwa kabut asap merupakan persoalan bersama. Jejaring tersebut juga dapat mendorong komunikasi publik yang berbasis data, bukan saling menyalahkan.

Keempat, Muhammadiyah dapat menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat implementasi AATHP. Prioritasnya meliputi pencegahan kebakaran, transparansi informasi, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, perlindungan masyarakat terdampak, serta kerja sama teknis lintas negara.

Namun, kontribusi masyarakat sipil tidak boleh berhenti pada respons ketika asap telah menyebar. Pencegahan harus menjadi prioritas. Kebakaran yang berulang menuntut evaluasi terhadap tata kelola lahan, perlindungan dan pemulihan gambut, praktik pembukaan lahan, serta akuntabilitas perusahaan dan pihak lain yang terbukti melanggar hukum.

Mencegah Krisis yang Sama

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa perjanjian internasional saja tidak cukup. AATHP telah menyediakan kerangka kerja sama regional, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional dan kemauan negara-negara anggota untuk bekerja bersama.

Baca Juga  Galang Dana Aksi Rakyat Bela Palestina, Buka Posko Donasi Barang

Karena itu, diplomasi lingkungan perlu menghubungkan tiga tingkatan sekaligus: kebijakan nasional, kerja sama regional ASEAN, dan inisiatif masyarakat sipil. Pemerintah harus memastikan penegakan hukum dan tata kelola lahan berjalan efektif. ASEAN perlu memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan mekanisme bantuan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil dapat membantu memperluas pengetahuan, membangun kepercayaan, dan menjaga perhatian publik terhadap agenda pencegahan.

Muhammadiyah dapat mengambil bagian melalui pembentukan jejaring kolaborasi lingkungan lintas negara yang melibatkan perguruan tinggi, MDMC, organisasi Muhammadiyah di luar negeri, serta mitra kemanusiaan dan lingkungan. Agenda ini dapat dimulai dari riset bersama dan pertukaran pengetahuan, kemudian berkembang menjadi rekomendasi kebijakan regional.

Pada akhirnya, Islam Berkemajuan harus hadir dalam kemampuan menjawab persoalan nyata. Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab moral umat beragama, melainkan juga bagian dari tanggung jawab publik terhadap generasi mendatang.

Kabut asap yang melintasi batas negara mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan logika nasional yang tertutup. Indonesia tetap harus memimpin penanganan di wilayahnya sendiri, tetapi kepemimpinan tidak berarti bekerja sendirian.

Di sinilah Muhammadiyah Diplomacy menemukan relevansinya: mempertemukan nilai keagamaan, ilmu pengetahuan, dan kerja sama internasional untuk mendorong penyelesaian masalah bersama. Bukan menggantikan negara, melainkan membantu memastikan bahwa diplomasi menghasilkan perlindungan yang nyata bagi manusia dan lingkungan.

Sebab, ukuran keberhasilan diplomasi lingkungan bukanlah seberapa tegas negara mempertahankan posisinya di meja perundingan, melainkan seberapa mampu negara dan masyarakat mencegah krisis yang sama terulang kembali.***

*) Penulis: Mohd. Agoes Aufiya
Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang; Wakil Ketua Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik (LHKP) PDM Kabupaten Malang; Ketua PCIM India 2020-2022