1.297 Titik Panas Mengancam, DPR Desak 57 Perusahaan Karhutla Diusut Tuntas

Dewi Yustisiana

MAKLUMAT –– Sebanyak 1.297 titik panas terpantau di Indonesia saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas dari Sumatera hingga Papua. DPR RI mendesak pemerintah menuntaskan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran karhutla, termasuk terhadap 57 perusahaan yang telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana menegaskan penyegelan tidak boleh menjadi akhir penindakan. Pemerintah harus mengusut dugaan pelanggaran hingga tuntas dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Berdasarkan pemantauan BMKG per 14 Oktober 2026, sebanyak 505 titik panas terdeteksi di Sumatera dan 346 titik di Kalimantan. Sebaran asap juga mengganggu sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan, serta meluas ke sebagian wilayah Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Dewi menilai karhutla yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pencegahan dan pengawasan. Negara, menurut dia, harus hadir sebelum kebakaran meluas dan masyarakat terdampak.

“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/10/2026).

KLH/BPLH telah menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan. Dewi meminta pemerintah memastikan proses penindakan berjalan transparan dan tidak berhenti pada tindakan awal.

Baca Juga  Sorot Temuan PPATK Soal Penyalahgunaan Bansos, DPR Minta Investigasi Menyeluruh

Selain penegakan hukum, ia mendorong pemerintah memeriksa kesiapan fasilitas pencegahan kebakaran milik perusahaan, khususnya di kawasan gambut. Pemerintah juga perlu memetakan wilayah yang berulang kali terbakar dan mengaudit kesiapan pemegang konsesi.

“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal,” katanya.

Dewi menegaskan pencegahan harus menjadi prioritas agar pemerintah tidak terus-menerus menangani kebakaran setelah api meluas. Penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten diperlukan untuk melindungi lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.