283 Ribu Kasus ISPA, Legislator Golkar Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

MAKLUMAT –Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal mendesak pemerintah serius mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganannya lebih terkoordinasi dan perlindungan terhadap masyarakat semakin maksimal.

Mengingat, sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026.

Rizki menilai luasnya kebakaran dan dampak asap terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta lingkungan menunjukkan bahwa karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran hutan.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Rizki kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Luas Kebakaran Tembus 637 Ribu Hektare

Besarnya dampak karhutla juga terlihat dari luas lahan yang terbakar. Pemantauan Auriga Nusantara memperkirakan kebakaran sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai lebih dari 637 ribu hektare. Data tersebut memperkuat desakan agar pemerintah mengevaluasi efektivitas pencegahan dan penanganan kebakaran.

Menurut Rizki, pemerintah perlu memastikan seluruh sumber daya dikerahkan sesuai kebutuhan di lapangan. Ia juga meminta koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait diperkuat agar penanganan kebakaran berjalan lebih cepat dan efektif.

Baca Juga  Hormati Putusan MK, Ketua Komisi II DPR Pastikan Segera Revisi UU Pemilu

“Jangan sampai penanganan berjalan sendiri-sendiri ketika dampaknya sudah meluas. Kita membutuhkan koordinasi yang kuat, respons cepat, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.

Status Bencana Nasional Perlu Dikaji

Meski mendorong penetapan status bencana nasional, Rizki menegaskan pemerintah tetap perlu mengkaji usulan tersebut berdasarkan kriteria dan mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan penetapan status harus berorientasi pada kebutuhan penanganan di lapangan, terutama untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pemadaman, dan memastikan warga terdampak memperoleh bantuan yang diperlukan.

Pemerintah, lanjut dia,  juga perlu memperhatikan layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang terganggu akibat kabut asap.

“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang dibutuhkan,” tandas Rizki.

Selain berdampak di dalam negeri, tegas dia, asap karhutla juga berpotensi melintasi batas negara. Karena itu, optimalisasi kerja sama internasional apabila diperlukan untuk mendukung pengendalian kebakaran dan menangani dampak asap lintas negara.

“ Penanganan karhutla harus mencakup pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat, penyelamatan habitat satwa, dan pemulihan lingkungan yang rusak,”ujarnya.

Besarnya jumlah kasus ISPA dan luasnya lahan terbakar menjadi peringatan bahwa penanganan karhutla membutuhkan langkah terpadu. Pemerintah perlu memastikan upaya darurat berjalan seiring dengan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat tidak terus menanggung dampaknya.

Baca Juga  Sufmi Dasco: DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat