Polri Dalami 98 Kasus Korporasi Karhutla, Dugaan Keterlibatan Asing Diselidiki

Polri

MAKLUMAT – Polri mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi di Istana Merdeka.

Menurut Kapolri, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Polri juga berencana menelusuri pertanggungjawaban hukum hingga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang terkait.

“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya.

Dugaan keterlibatan pihak asing tersebut masih dalam proses penyidikan. Polri belum merinci identitas perusahaan maupun pihak asing yang dimaksud.

Baca Juga  Polri Tetapkan FA Tersangka, Komisi III Ungkap Sosok F Pernah Tempati Jampidsus

Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengendalian karhutla di kawasan konsesi perusahaan. Hingga saat ini, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan.

Kementerian Kehutanan mencatat total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Sebanyak 32 perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak dengan sembilan perusahaan, disusul Kalimantan Tengah dengan tujuh perusahaan. Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan masing-masing mencatat lima perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, Jambi dua perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

Sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.

Sebanyak 125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain penegakan hukum administratif, Kementerian Kehutanan melaporkan penanganan dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Baca Juga  283 Ribu Kasus ISPA, Legislator Golkar Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya berada dalam tahap penyidikan. Dalam kelompok yang telah memasuki penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Kehutanan juga menyebut dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yang dalam keterangan tersebut dijelaskan sebagai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Karena itu, pengenaan sanksi administratif dan proses pidana perlu dibedakan sesuai status penanganan setiap perkara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan karhutla harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, bukan hanya berfokus pada pemadaman.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.

Menurut Dwi, penyidik terus mengembangkan temuan dan alat bukti untuk menelusuri penerima manfaat atau beneficial owner di balik kebakaran hutan pada areal konsesi.

Selain sanksi administratif dan pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Serbuan Kepulan Asap Karhutla dan Pesan untuk Jakarta

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat

Kementerian Kehutanan menjalankan penegakan hukum melalui berbagai instrumen, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya Indonesia menangani pencemaran asap lintas batas atau transboundary haze, yang menjadi perhatian negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Indonesia menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian tersebut menjadi salah satu landasan kerja sama regional dalam mencegah dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Kementerian Kehutanan menyebut penguatan kebijakan nasional dan kerja sama regional perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum di dalam negeri.

Sebagai pembanding, Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang mengatur penindakan terhadap entitas tertentu atas pencemaran asap lintas batas, termasuk aktivitas yang dilakukan di luar wilayah negara tersebut sesuai ketentuan hukumnya.

Pemerintah Indonesia terus melakukan pemadaman, menangani dampak asap, mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, dan mengembangkan penyidikan pidana. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan pemulihan kawasan terdampak, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali berulang.***