PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kabar telah ditekennya Keppres tentang pemecatan Hasyim dari KPU RI tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujarnya.
Ari Dwipayanadi mengatakan, penandatanganan dan penerbitan Keppres itu untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. “Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.
Sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU RI, Rabu (3/7/2024). Putrusan itu diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP dalam putusannya juga meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti dan melaksanakannya paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sumber: Antara