24.2 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasKomisi II DPR Akan Minta Kesediaan Iffa Rosita Gantikan Hasyim di KPU...

Komisi II DPR Akan Minta Kesediaan Iffa Rosita Gantikan Hasyim di KPU RI

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

KETUA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pihaknya akan meminta kesediaan Iffa Rosita untuk menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Hasyim Asyari yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Doli menjelaskan, mekanisme penggantian Hasyim sebagai Komisioner KPU RI sudah diatur dengan jelas. Saat ini, tersisa enam nama sesuai urutan yang disiapkan sebagai cadangan jika komisioner terpilih berhenti atau diberhentikan.

“Nah, tinggal (urutan) 8-14 ini kita cadangkan untuk mengantisipasi kalau ada hal-hal terjadi seperti ini. Mereka merupakan calon komisioner yang telah mengikuti fit and proper test di DPR pada 2022 silam, namun belum terpilih dalam 7 besar,” katanya kepada awak media, Kamis (11/7/2024).

Doli mengungkap, nama Viryan Azis yang berada di urutan kedelapan telah meninggal dunia. Sehingga nama yang paling mendekati 7 besar atau berada di urutan berikutnya adalah Iffa Rosita, yang menduduki urutan kesembilan.

“Dalam mekanismenya DPR tinggal meminta kesediaan Iffa untuk mengisi posisi komisioner yang ditinggalkan Hasyim. Asalkan, Iffa saat ini tidak tergabung partai politik,” ungkapnya.

Iffa sendiri saat ini masih berstatus sebagai Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Maka, Doli mempersilakan Iffa untuk memilih apakah bertahan di KPU Kaltim atau masuk KPU RI untuk menggantikan Hasyim.

“Kalaupun punya jabatan seperti Iffa sebagai komisioner KPU di Kaltim, ya tinggal memilih saja, apakah mau meninggalkan di jabatan di Kaltim dan kemudian masuk KPU RI,” tegasnya.

Kendati begitu, Doli mengaku pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk melakukan penggantian. Sebab, proses pergantian Hasyim penting untuk dilakukan sesegera mungkin untuk meminimalisir gangguan-gangguan dalam tahapan Pilkada serentak 2024. Menurut jadwal bakal digelar 27 November 2024 mendatang.

“Saya kira kalau Komisi II, kapan saja terutama di masa reses kami siap atas ada izin dari pimpinan karena menurut kami ini penting sehingga ini menjadi bagian untuk melakukan proses pemulihan citra KPU,” tegasnya.

“DPR RI per hari ini, memasuki masa reses hingga awal Agustus 2024 mendatang. Namun, komisi-komisi DPR tetap bisa menggelar rapat atas seizin pimpinan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat Hasyim Asyari sebagai anggota KPU RI.

Hasyim terbukti telah melanggar KEPP dengan melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Atas dasar tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, Rabu (3/7/2024) lalu.

Reporter: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer