23.8 C
Malang
Senin, November 25, 2024
KilasEndang Sulastri Minta Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Segera Dilantik

Endang Sulastri Minta Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU Segera Dilantik

Endang Sulastri (kanan) memberikan jumpa pers tentang pemberhentian anggota KPU dan tata cara penggantiannya di Universitas Muhammadiyah Bandung, Sabtu (13/7/2024). (ernam/maklumat.id)
Endang Sulastri (kanan) memberikan jumpa pers tentang pemberhentian anggota KPU dan tata cara penggantiannya di Universitas Muhammadiyah Bandung, Sabtu (13/7/2024). (ernam/maklumat.id)

DOSEN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Endang Sulastri meminta agar pengganti Hasyim Asy’ari di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera ditentukan dan dilantik. Sebab, aturan penggantiannya sudah jelas.

“Pemberhentian ketua dan anggota KPU RI oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya saat konferensi pers di Aula Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB), Sabtu (13/7/2024) lalu.

Menurut Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 37 ayat (4), kata Endang, ketika ada pemberhentian salah seorang anggota KPU, harus ditindaklanjuti hasil fit and proper test dengan mengangkat penggantinya dari nomor urut berikutnya.

Endang mengaku khawatir terhadap nasib Pilkada serentak 2024 yang bakal dilangsungkan 27 November mendatang. Sebab, meski Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu secara umum berjalan baik, namun adanya sejumlah kasus etik hingga diberhentikannya Ketua KPU RI Hasyim Asyari oleh DKPP tentu memunculkan pertanyaan.

Karena itu, lanjut Endang, penting untuk segera ditentukan pengganti Hasyim Asyari sebagai anggota KPU RI, demi menjamin proses tahapan Pilkada serentak 2024 agar tidak terganggu. Lagi pula, kata dia, aturannya juga sudah jelas terkait penggantian anggota KPU RI.

Dia mewanti-wanti agar jangan sampai ada intrik-intrik soal penggantian tersebut. Sebab, regulasinya jelas mengatur berdasarkan nomor urut hasil fit and proper test di DPR RI pada 2022 silam.

“Ada tujuh orang sebagai anggota KPU dan tujuh orang dalam daftar tunggu (cadangan), yang dipilih berdasarkan nomor urut berikutnya. DPR segera mengajukan ke Presiden dan Presiden mengeluarkan Keppres. Tidak boleh ada intrik atau manuver apapun, karena undang-undangnya sudah jelas,” tandas Endang.

Lebih lanjut, Endang menilai, DPR tidak perlu melakukan klarifikasi kepada semua cadangan anggota KPU RI, sebab penggantinya harus berdasarkan nomor urut. Sehingga, kata dia, cukup calon anggota dengan nomor urut yang tepat berada di bawahnya yang harus dikonfirmasi untuk bisa menggantikan Hasyim.

Diketahui, berdasarkan fit and proper test yang dilakukan DPR RI tahun 2022 silam, calon anggota KPU RI di bawah tujuh besar yang dinyatakan lolos (urutan ke-8) adalah Viryan Aziz. Namun, Viryan telah meninggal dunia.

Maka semestinya pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya, yakni nomor urut ke-9, yakni Iffa Rosita, yang kini masih menjabat Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim).

Pergantian antar waktu (PAW) tersebut, menurut Endang akan sangat efisien. Mengingat, lanjut dia, Iffa yang bakal menggantikan masih berstatus sebagai anggota KPU Provinsi aktif.

“Sangat efisien karena pasti memenuhi syarat, yang bersangkutan KPU (Provinsi Kaltim) aktif. Sementara pergantian di KPU provinsi bisa berjalan seperti biasa,” kelakarnya.

“Pengangkatan pengganti anggota KPU ini sangat penting karena dibutuhkan keputusan bersama dalam pleno, dan penandatanganan dari ketua KPU,” pungkas Endang.

Reporter: Moh. Ernam

Editor: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer