MAKLUMAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari rekan-rekan media. Mohon kerja samanya agar proses pendaftaran yang akan dimulai besok, Selasa, 27 Agustus 2024, berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Aang dalam media briefing di Kantor KPU Jawa Timur, Senin (26/8/2024).
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, KPU Jatim dijadwalkan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 mulai hari Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Aang juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan regulasi dalam Pilkada 2024, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menganulir beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilkada. “Ada sejumlah ketentuan yang telah disesuaikan, terutama terkait dengan persyaratan usia dan pengusulan bakal calon, khususnya dari jalur partai politik,” katanya.
Menurut Aang, sebelumnya syarat pengusulan calon menggunakan konversi hitungan perolehan kursi sebesar 20 persen, namun aturan ini kini berubah. “Sesuai PKPU yang baru, syarat pengusulan menggunakan persentase suara sah dari data penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Perubahan lainnya adalah terkait usia minimal calon kepala daerah. Aang menjelaskan bahwa sebelumnya usia dihitung sejak calon dilantik, namun sekarang dihitung sejak penetapan pasangan calon.
“Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota minimal 25 tahun,” ungkap Aang.
Pada kesempatan yang sama, Choirul Umam, Komisioner KPU Jawa Timur yang bertanggung jawab atas tahapan pencalonan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tim dari bakal pasangan calon yang secara resmi berkoordinasi terkait pendaftaran Pilgub Jawa Timur.
“Belum ada tim yang secara resmi berkoordinasi terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan kami,” ujar Mantan Ketua KPU Kota Blitar ini.
Meskipun demikian, Umam mengakui ada komunikasi informal dari beberapa perwakilan partai politik. “Ada PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP yang telah berkomunikasi hingga pagi tadi,” ungkapnya.
Terkait teknis pendaftaran, Umam memastikan KPU Jawa Timur akan menerapkan PKPU yang baru, yakni perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam aturan baru tersebut, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
“Dalam aturan ini, pencalonan tidak lagi merujuk pada 20 persen kursi parlemen, melainkan ambang batas perolehan suara sah pada Pileg 2024, serta batas umur minimal calon kepala daerah 30 tahun,” terangnya.
Umam menambahkanh untuk di Jawa Timur, ambang batas perolehan suara sah ditetapkan sebesar 6,5 persen, mengingat jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 12 juta jiwa. Pada Pemilu Februari lalu, terdapat 31.402.838 pemilih tetap di Jawa Timur.
Pendaftaran calon akan dibuka pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada 27-28 Agustus 2024, sementara pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka lebih lama, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Reporter: Aan Hariyanto