MAKLUMAT — DPR mengesahkan Iffa Rosita melalui pergantian antarwaktu (PAW) sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027 menggantikan Hasyim Asyari, yang telah diberhentikan tetap atas pelanggaran etik.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (10/9/2024), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejatinya pengganti Hasyim adalah Viryan, sebab menempati urutan ke-8 dalam hasil fit and proper test yang dilakukan ketika seleksi lalu.
“Berdasarkan urutan ke-8, sesungguhnya yang berhak menggantikan Saudara Hasyim Asyari adalah Saudara Viryan, namun Saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan peringkat berikutnya lagi, yaitu urutan ke-9 yang berhak menggantikan yaitu Saudari Iffa Rosita,” jelas Doli.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani pun menanyakan persetujuan dari para peserta atau anggota sidang.
“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Puan, disambut ‘setuju’ oleh para peserta sidang.
Untuk diketahui, Iffa Rosita adalah calon Komisioner KPU RI periode 2022-2027 yang masuk dalam daftar 14 besar, namun belum berhasil lolos dalam 7 teratas untuk menjadi anggota KPU RI. Iffa berada di urutan ke-9 dalam hasil seleksi tersebut.
Sebelum terjun dalam dunia kepemiluan, Iffa dikenal dalam aktivismenya di Muhammadiyah. Dia pernah menjabat Ketua Bidang Immawati PC IMM Samarinda, PD Aisyiyah Kota Bontang, hingga menjadi pengajar di STIE Muhammadiyah Samarinda (sekarang UMKT).
Di dunia kepemiluan, Iffa pernah menjabat anggota KPU Kota Bontang dan sebelum disahkan sebagai Komisioner KPU RI saat ini, perempuan kelahiran Samarinda 30 April 1979 itu menjabat Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029.
Reporter: Ubay NA