MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto mengabaikan penolakan publik terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Prabowo mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik 1%, dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai Rabu (1/1/2025) pukul 00.00 WIB.
Tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya, seperti kebutuhan pokok masyarakat, tetap 11%, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang yang dikenakan tarif PPN lebih tinggi ini adalah barang mewah yang hanya dinikmati oleh kalangan kelas atas.
“Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah yang harganya melampaui golongan menengah adalah contoh barang yang tergolong mewah,” ujar Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang disiarkan oleh akun Youtube @SekretariatPresiden.
Namun, Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dikecualikan dari kenaikan tarif PPN ini. Kebutuhan seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.
“Tarif 0 persen ini tetap berlaku untuk barang dan jasa yang diperlukan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok dan berbagai layanan penting lainnya,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai bagian dari kesepakatan dengan DPR, kenaikan tarif PPN ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan kenaikan dari 10% ke 11% pada April 2022, dan kini, pada 1 Januari 2025, akan mencapai 12%.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, atau pertumbuhan ekonomi. Meskipun tarif PPN naik, ia berharap kebijakan ini tetap menjaga kestabilan ekonomi dan memperhatikan kepentingan rakyat.
“Ini adalah langkah untuk memperkuat pemerataan ekonomi. Pemerintah juga berkomitmen memberikan stimulus yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Prabowo.
Sebagai bagian dari paket stimulus, pemerintah akan memberikan bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan. Kemudian diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari 500 juta rupiah per tahun.
Paket stimulus dengan total nilai mencapai 38,6 triliun rupiah ini, menurut Presiden, merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat bertahan dan berkembang meski dalam masa perubahan kebijakan yang signifikan ini.