
MAKLUMAT – Seluruh Komisi di DPR RI dipastikan menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran dengan sejumlah Kementerian maupun Lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
Diketahui, penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tertanggal 7 Februari 2025.
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo, membenarkan adanya penundaan rapat pembahasan anggaran antara komisi-komisi DPR RI dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga mitra. “Iya (ditunda), ada pemberitahuan di grup (internal) komisi,” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu kepada awak media, Senin (10/2/2025).
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, mengakui hal serupa. “Sepertinya begitu (komisi-komisi DPR RI menunda rapat bersama Kementerian/Lembaga),” kata Dave, Senin (10/2/2025).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas anggaran di kementerian/lembaga negara. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi tersebut diperkirakan dapat menghemat keuangan negara hingga Rp 306,69 triliun. Tercatat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi kementerian yang mendapatkan pemangkasan terbesar. Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) juga menjadi salah satu lembaga yang terkena pemangkasan cukup besar (urutan ke-10).
Isi Surat Edaran
Berikut isi Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian/lembaga:
Sehubungan dengan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari Kementerian/Lembaga karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, maka bersama ini diminta kepada Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja.
Apabila terdapat Komisi yang telah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama mitra kerja, maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru.